Tinggal Selangkah Lagi, 132 Desa di Kudus Siap Kibarkan Koperasi Merah Putih

Tinggal Selangkah Lagi, 132 Desa di Kudus Siap Kibarkan Koperasi Merah Putih

Rapat percepatan pendirian Koperasi Merah Putih di Pendopo Kudus-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Sebanyak 37 desa di Kabupaten Kudus menyatakan kesiapan mereka mengoperasikan Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu setelah mereka resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagai bukti legalitas pendirian koperasi

Sedangkan 95 desa dan kelurahan lainnya di Kota Kretek, masih menunggu proses pengurusan legalitas SK dan ditargetkan tuntas pada akhir Mei 2025. Dengan demikian, total 132 desa dan kelurahan di Kudus siap mengibarkan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Sebelumnya, 132 desa dan kelurahan ini melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk membentuk kepengurusan koperasi. Dalam tahap ini, untuk memilih ketua, wakil ketua 1, wakil ketua 2, sekretaris dan bendara. 

Tak hanya itu saja, agenda Musdesus yang dilakukan masing-masing desa, juga membahas beragam unit bisnis yang segera dijalankan dalam koperasi.

“Setelah rampung melaksanakan musedesus, dilanjutkan dengan pengurusan akta pendirian badan hukum atau pengesahan SK Kemenkumham,” ujar Bupati Kudus, Samani Intakoris, Jumat (23/5/2025).

Samani menyebut, sebanyak 37 desa yang telah menerima SK Kemenkumham hingga Kamis (22/5/2025). Sedangkan 95 desa dan kelurahan lainnya masih dalam proses dan ditarget rampung pada akhir Mei 2025 ini.

“Ini sudah 100 persen musdesus, target akhir Mei semua Koperasi Desa Merah Putih sudah mendapat akta badan hukum,” terang Samani. 

Samani mendesak semua desa dan kelurahan di Kota Kretek, untuk memaksimalkan potensi yang ada demi kesuksesan program nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. 

Menurut Samani, pendirian akta badan hukum bagi Koperasi Desa Merah Putih mendapatkan dukungan pembiayaan dari Bank Jateng Cabang Kudus.

“Karena ini kebijakan pusat maka harus segera dilaksanakan. Kegiatannya seperti apa nanti sambil jalan, seperti untuk modal, rapat, termasuk tempat operasional bisa memakai bangunan eks SD regrouping atau aset milik desa lainnya,” terang Samani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famni Dwi Arfana menambahkan, pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa tersebut menjadi syarat untuk bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II.

Setelah SK Kemenkumham terkait pendirian koperasi diterbitkan, kata Famny, nanti menunggu arahan dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu syarat untuk mencairkan Dana Desa.

Menurut Famny, pengurusan akta badan hukum Koperasi Desa Merah Putih dilakukan pihak Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Sedangkan pembiayaannya dibantu Bank Jateng. 

“Kita dapat dukungan dari Bank Jateng untuk pengurusan SK Kemenkumham. Harapannya akhir Mei 2025 ini selesai, untuk semua desa dan kelurahan di Kudus,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait