DD Bisa Digunakan Untuk Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Tegal

DD Bisa Digunakan Untuk Menurunkan Angka Stunting di Kabupaten Tegal

Komitmen bersama kick off desa bebas stunting digelar saat FGD RAPPPIA di Desa Kesuben Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, Selasa (14/11).-Yeri Noveli-jateng.disway.id

LEBAKSIU, DISWAY JATENG  - Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal dapat menggunakan Dana Desa (DD) untuk menurunkan angka stunting. 

Hal itu diungkapkan Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Saeful Bahri saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Relawan Peduli Pendidikan Perempuan Ibu Anak (RAPPPIA) Kabupaten Tegal, di TPQ Subulussalam Karanggondang, Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa 14 November 2023.

BACA JUGA:Petani Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP, Tanpa Kartu Tani

Acara tersebut juga sekaligus diadakan komitmen bersama kick off desa bebas stunting.

Menurut Saeful Bahri, pemerintah desa dapat memanfaatkan DD untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan melalui mekanisme perencanaan desa.

BACA JUGA:Kondisi Kantor Dishub Kabupaten Tegal Memprihatinkan, Begini Respon Komisi III

Namun demikian, penggunaan DD harus tetap mendasari Peraturan Kementerian Desa dan PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. 

Selain itu, juga aturan terbaru yang berlaku yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi yang setiap tahunnya prioritas penggunaan DD selalu berubah.

"Prinsipnya, DD bisa digunakan untuk kegiatan penurunan angka stunting," kata Saeful Bahri yang hadir mewakili Kepala Dispermades Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Soroti Proyek Trasa, Minta Dipercepat

Dalam FGD tersebut, hadir pula perwakilan dari Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tega Yulia Prihastuti dan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal Ayu Trismorini.

Menurut Yulia Prihastuti, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) ini merupakan desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

Yulia pun mengungkapkan 10 indikator DRPPA, pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan, penyusunan data terpilah, peraturan desa serta kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.

BACA JUGA:Tekan Kemiskinan Ekstrim, Dinsos Pantau Program Pelatihan Ternak Kambing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: