Dorong Pemerintah Desa di Kabupaten Tegal segera Ajukan Pencairan ADD
KOORDINASI - Kepala Dinas Permades bersama Kabid Adiministrasi Desa bahas percepatan pencairan ADD maupun DD.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Dinas Permades Kabupaten Tegal mendorong pemerintah desa agar segera mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD). Karena di dalamnya ada item Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang harus segera didistribusikan kepada masyarakat. Khususnya mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi didampingi Kabid Administrasi Desa M Riccio menyatakan, untuk gelontoran ADD yang bersumber pada APBD II Kabupaten Tegal tahun 2024 ada kenaikan sekitar 10 persen.
"Kenaikan tersebut untuk siltap 13 kades dan perangkatnya," ujarnya.
BACA JUGA:Awal Panen, Harga Jagung di Bantarbolang Kabupaten Pemalang Anjlok
Pemerintah desa nantinya bisa memberikan BLT kepada KK miskim ekstrem agar tidak lagi terjadi salah sasaran seperti tahun sebelumnya. Pemerintah desa harus benar-benar melakukan verifikasi dan evaluasi ulang terhadap data warga yang termasuk dalam kartegori miskim ekstrem agar bantuan bisa tepat sasaran.
Verifikasi bisa dimulai dari standar organisasi terkecil dengan menggelar musyawarah tingkat RT untuk mencocokan data yang ada di tingkat Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Polres Tegal Lakukan Pengawalan dan Pengamanan Rapat Pleno PPK se-Kabupaten Tegal
"Setelah KK miskin ektrem di tingkat RT ditetapkan dan disepakati, kemudian bisa direkap di tingkat RW dan diserahkan ke pemerintah desa untuk bisa ditetapkan dengan SK kepala desa," ungkapnya.
Terkait dengan pencairan Dana Desa (DD), estimasi besaran yang diterima Kabupaten Tegal tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya. Aturan penggunaan DD tahun 2024 sudah diatur dalam Perbup Nomor 83 Tahun 2023.
“Semua regulasi tentang peencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban diatur secara keseluruhan di dalam Perbup tersebut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: