Menunggak Pajak, 15 Tempat Usaha di Kota Tegal Ditempel Stiker

Menunggak Pajak, 15 Tempat Usaha di Kota Tegal Ditempel Stiker

Tim Bakeuda Kota Tegal dipimpin Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali saat memasang stiker belum bayar pajak di salah satu usaha. -Agus Wibowo-jateng.disway.id

Bakeuda juga sebelumnya menertibkan sejumlah reklame liar atau yang belum bayar pajak. Termasuk pihaknya telah minta untuk melunasi utang pajak dengan menyampaikan surat teguran. 

 

Namun, wajib pajak tertagih tidak mengindahkan surat yang telah disampaikan. 

 

Selain itu, kata dia meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi piutang untuk memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Tegal Menjadi Narasumber Kegiatan Kelas Legislasi di UPS Tegal

"Jadi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id