Ketua DPRD Kota Tegal Menjadi Narasumber Kegiatan Kelas Legislasi di UPS Tegal

Ketua DPRD Kota Tegal Menjadi Narasumber Kegiatan Kelas Legislasi di UPS Tegal

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kelas Legislasi yang diselenggarakan oleh DPM Fakultas Hukum UPS Tegal--

TEGAL, DISWAYJATENG - Dalam menghadapi tantangan di Era Milenial, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti(UPS) Tegal mengadakan kegiatan “Kelas Legislasi” yang diselenggarakan pada Jum’at, 09 Juni 2023.

Kegiatan yang dihelat di ruang MKU Fakultas Hukum  UPS Tegall ini mengangkat tema “Terciptanya Legislator Muda Yang Aspiratif, Solutif, Profesional, dan Berkapabilitas Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Milenial”.

Kelas Legislasi ini menghadirkan narasumber Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, ST. Kemudian Ketua DPM FH 2017-2018 Hendra Gunawan, SH.

Kegiatan berlangsung antusias dengan kehadiran para mahasiswa Fakultas Hukum, serta organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Pancasakti Tegal. 

Saat membuka kegiatan, Dekan Fakultas Hukum UPS Tegal Dr. Achmad Irwan Hamzani mengapresiasi kegiatan Kelas Legislasi karena sangat penting bagi mahasiswa hukum dan masyarakat pasa umumnya.

Ia mengatakan, Kelas Legislasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui proses pembuatan undang–undangn(UU) atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada, melalui serangkaian kegiatan. Mulai dari sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (administrasi dan kompetensi), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan).

“Ikutilah dan pahamilah kegiatan ini agar para mahasiswa bisa tahu persis tentang gambaran yang ada,” Irwan Hamzani.

Sementara itu Hendra Gunawan SH dalam penyampaian materinya mengupas tentang fungsi legislasi DPR dan DPD. Mulai hal teknis seperti tata cara bersidang yang memiliki unsur pelaksanaan sidang, tugas pelaksanaan sidang, penggunaan palu, dan syarat-syarat persidangan. Semuanya itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan mahasiswa dan memunculkan legislator- legislator muda serta bisa mengetahui lebih detail mengenai tata cara bersidang, kata Hendra.

Sementara Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST memaparkan tentang fungsi DPRD yaitu sebagai pembentuk legislasi, anggaran dan pengawasan serta menjelaskan mengenai penyusunan PROPEMPERDA (Program Peraturan Pemerintah Daerah) dan memaparkan sekilas tentang perubahan PROPEMPERDA dari tahun 2021-2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: