Jabatan Wali Kota Tegal Maksimal Berakhir 14 Januari 2024

Jabatan Wali Kota Tegal Maksimal Berakhir 14 Januari 2024

RAPAT - DPRD Kota Tegal mengadakan rapat.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Masa jabatan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menemui kejelasan pasca dikabulkannya gugatan sejumlah Kepala Daerah kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat resmi yang salah satunya diterima Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro.

Dalam surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tertanggal 28 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, disampaikan berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Minta Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Semula, Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Kemudian, menjadi berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."

BACA JUGA:Deteksi Dini Gangguan Perkembangan Anak di Desa Wanarata Kabupaten Pemalang

Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, mengacu surat tersebut, jika melihat jadwal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan 14 Februari 2024, satu bulan sebelumnya adalah 14 Januari 2024, dan saat itu jabatan wali kota dan wakil wali kota sudah dianggap lima tahun. “Karena itu jabatan wali kota dan wakil wali kota akan berakhir maksimal 14 Januari 2024,” kata Kusnendro.

BACA JUGA:Harga Kubis Tingkat Petani di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang Anjlok

Kusnendro melanjutkan, apabila Kemendagri belum menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota sampai 14 Februari 2024, seyogyanya Kemendagri melalui Gubernur Jawa Tengah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota yang dapat diambil dari lingkungan Pemerintah Kota Tegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: