Toilet Umum Obyek Wisata di Kota Tegal akan Digratiskan

Toilet Umum Obyek Wisata di Kota Tegal akan Digratiskan

RAPAT KERJA — Pansus II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Keberadaan toilet umum menjadi salah satu fasilitas yang sangat dibutuhkan  pengunjung dalam sebuah obyek wisata. Apabila selama ini pengunjung obyek wisata yang dikelola Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) harus merogoh kocek untuk membayar pemakaian toilet umum, Pansus II DPRD Kota Tegal memastikan itu tidak akan berlaku lagi. 

Menteri Keuangan memerintahkan pengenaan tarif untuk pemakaian toilet umum di obyek wisata yang dikelola Pemkot agar dihapus alias digratiskan, karena termasuk merupakan fasilitas pelayanan untuk pengunjung. Sehubungan dengan itu, Organisasi Perangkat Daerah sempat mengusulkan penambahan tarif masuk obyek wisata. Namun, Pansus II menolak.

BACA JUGA:SD Muhammadiyah 1 Kota Tegal Bangkitkan Semangat Belajar Siswa

Dinas Pariwisata mengusulkan tarif masuk dinaikkan Rp1.000 menjadi Rp11.000. Namun Pansus II menolak karena tarif masuk Rp10.000 sudah termasuk pelayanan fasilitas toilet umum, kata Wakil Ketua Pansus II Sisdiono mewakili Ketua Pansus II Edy Suripno usai memimpin Rapat Kerja Pansus II dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal.

Rapat Kerja tersebut diadakan untuk membahas Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang dirangkum oleh Gubernur Jawa Tengah. Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Mansur Hidayat Minta Warga Jaga Persatuan dan Kesatuan

Selain menghapus tarif toilet umum di obyek wisata Pemkot, evaluasi lainnya mengenai penghapusan tarif uji kendaraan bermotor atau KIR karena merupakan pelayanan Pemerintah, termasuk kendaraan niaga. Kemudian, tarif perizinan Izian Mendirikan Bangunan (IMB) yang nomenklaturnya berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pansus II menyetujui, apapun alasannya harus gratis. Untuk IMB yang menjadi PGB, tarif juga harus lebih murah karena penyederhanaan izin, jelas Sisdiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: