ASN Pemkab Pemalang Sering Keluyuran saat Jam Dinas Disorot Anggota DPRD

ASN Pemkab Pemalang Sering Keluyuran saat Jam Dinas Disorot Anggota DPRD

MENYAMPAIKAN - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso menyampaikan kritik pedas sikap kedisiplinan ASN Pemkab Pemalang.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso menyoroti sikap disiplin aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Karena sering mangkir atau tidak berada di kantor saat jam kerja

Heru Khundimiarso yang biasa disapa Khundi, tentunya sangat menyayangkan terhadap kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya. Yang justru terkesan melakukan pembiaran tanpa melakukan peneguran atau memberikan sanksi.

Kritik tajam tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) 1 membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pemalang Akhir tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Gedung DPRD.

Menurutnya, masih banyak ASN atau honorer yang tidak berada di kantor saat jam kerja. Kodosi tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, namun dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi apapun dari pimpinannya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pokok-pokok Pikiran

Mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (Ampera) mengaku prihatin dengan mentalitas kinerja ASN yang  semacam itu. 

"Akibat disiplin yang masih rendah, banyak ASN maupun honorer yang berkeliaran pada saat jam kerja, bahkan pulang sebelum waktu kerja selesai,"katanya.

Disebutkan, mesin absensi sidik jari yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang,  sering kali diakali oleh staf atau pegawai yang nakal. Di sisi lain pengawasan disiplin pegawai masih masih sangat minim. Akibatnya mesin absensi selalu diakali waktu berangkat dan pulang saja. 

"Padahal mereka lebih banyak tidak berada ditempat, parahnya keluyuran tisak jelas," tegasnya.  

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna

BACA JUGA:Musrenbang 2026, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Berondong Pertanyaan

Kundhi mengungkapkan, dalam sepekan pasti ada satu sampai tiga PNS atau ASN dan honorer yang datang terlambat, atau bahkan tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Hal itu perlunya pengaturan yang baik dari kepala dinas atau OPD untuk dapat meningkatkan disiplin pegawai. Terutama terhadap jam kerja, Sehingga  harus ada sanksi tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: