Sidang Duplik Korupsi Pengadaan Kakao UGM di Semarang, Terdakwa Minta Dibebaskan
SIDANG - Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao dengan terdakwa Dr. Rachmad Gunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/2/2026).--
SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao dengan terdakwa Dr. Rachmad Gunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Situmorang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko, dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
Terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum, yakni Zainal Petir, SH., MH., bersama Hendri Wijanarko, SH., MH., Evarisan, SH., MH., dan Ikhyari F. Nurudin, SH.
Dalam dupliknya, penasihat hukum menegaskan bahwa pengadaan 200 ton biji kakao unfermented telah selesai secara administratif maupun kontraktual.
"Dari total 200 ton yang dibeli Direktorat PUI untuk CTLI, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pada 84 ton barang" kata Zaenal Petir saat ditemui di Semarang Kamis 26 Februari 2026.
Persoalan tersebut, menurut Zaenal, telah diselesaikan melalui Kesepakatan Retur Biji Kakao Nomor 1112/UN1.DUI/DIT-PUI/BU/2020 tertanggal 26 Maret 2020.
"Sebanyak 50 ton senilai Rp1.850.000.000 dikembalikan dalam bentuk uang, sedangkan 34 ton lainnya dikembalikan dalam bentuk barang" kata pengacara populer tersebut.
Dia menegaskan, Pengembalian dana dilakukan ke Virtual Account UGM atas nama Konsumen Cocoa TLI dalam dua tahap, yakni Rp950 juta pada periode 13 Juli–15 Oktober 2020 dan Rp900 juta pada 29 Desember 2021.
Pihak terdakwa menyatakan seluruh kewajiban telah tuntas paling lambat 29 Desember 2021.
Kuasa hukum juga membantah dalil JPU yang menyebut tidak ada barang saat invoice diterbitkan.
Menurutnya, hubungan hukum antara PT Pagilaran dan Direktorat PUI didasarkan pada Purchase Order dan kontrak penjualan resmi, sehingga penerbitan invoice merupakan bagian sah dari rangkaian pelaksanaan kontrak.
Terkait temuan kerugian negara, penasihat hukum menilai audit BPKP hanya melakukan cut off sampai tahun 2019, sementara proses penyelesaian retur berlangsung hingga 2020 dan 2021.
Hal tersebut, menurut mereka, menimbulkan kesan seolah-olah terdapat kerugian negara, padahal kewajiban telah diselesaikan.
Selain itu, pihak terdakwa menegaskan dana yang digunakan bukan merupakan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: