Sidang Duplik Korupsi Pengadaan Kakao UGM di Semarang, Terdakwa Minta Dibebaskan
SIDANG - Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan biji kakao dengan terdakwa Dr. Rachmad Gunadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (25/2/2026).--
Mereka menyebut Universitas Gadjah Mada saat ini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dengan pengelolaan keuangan otonom.
Soal nota pengantaran barang yang dipersoalkan jaksa, kuasa hukum menyatakan dokumen tersebut dibuat untuk kepentingan tertib administrasi dan audit internal, bukan untuk pencairan anggaran Rp7,4 miliar sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.
Dalam permohonannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider.
Mereka juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak dan martabatnya, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Lebih baik membebaskan orang yang tidak bersalah daripada menghukum tanpa kepastian,” tegas penasihat hukum dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: