Remaja Putri di Solo Alami Pelecehan, Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

Remaja Putri di Solo Alami Pelecehan, Pelaku Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polisi

BTN (30) ditangkap warga usai melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial BR menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh seorang pria berinisial BTN (30) di kawasan Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Selasa 8 April sore.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah berjalan pulang ke rumahnya usai berolahraga di Stadion Manahan. 

Saat melintasi lokasi kejadian, seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Verza mendekat dari sisi kanan dan melakukan tindakan asusila kepada korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah gang kecil. Namun, karena gang tersebut buntu, pelaku gagal meloloskan diri. 

BACA JUGA:Kaesang Pangarep dan Ketua PSI Salatiga Bahas Robby Hernawan Ber-KTA PSI dan Gerindra

Dalam kondisi terkejut dan trauma, korban memberanikan diri berteriak meminta pertolongan. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan segera menghampiri dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga sebelum akhirnya petugas dari Polsek Jebres tiba di lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi. 

Sementara itu, korban langsung mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA:Sampah di Pasar Bawang Menggunung, Bupati Tegal Gercep Lakukan Ini

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyampaikan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya di ruang publik.

“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujarnya, Kamis 10 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengikuti korban sejak dari area Stadion Manahan. 

BTN kini telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: