Terlalu! Tersangka Kredit Fiktif Gunakan Uangnya untuk Bangun Obyek Wisata

Terlalu! Tersangka Kredit Fiktif Gunakan Uangnya untuk Bangun Obyek Wisata

Dua tersangka kredit fiktif bank BUMN Paguyangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes--

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Dini Setyowati, pelaku kredit fiktif bank BUMN di Kecamatan Paguyangan memberikan pengakuan. Yakni, mengklaim membangun obyek wisata menggunakan uang hasil manipulasi data nasabah. Sebab, aksi kredit fiktif yang dilakukannya sebagai mitra bank dan Hendri Wibowo sebagai mantri bank. Pengakuan itu, terungkap saat Dini menjalani pemeriksaan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.

 

"Uangnya ya digunakan untuk kebutuhan hidup, dan bangun tempat wisata alam di Paguyangan," ungkap Dini, Kamis (2/2).

 

Dalam melancarkan aksinya, Dini bekerjasama dengan Hendri sebagai mantri Bank sejak 2019 hingga 2021. Modusnya, mencari nasabah yang jumlahnya mencapai ratusan. Dari data nasabah itu, tersangka memanfaatkan beberapa identitas sebagai persyaratan pengajuan kredit dengan jumlah yang ditentukan tersangka.

 

Dalam kurun waktu dua tahun, Dini mengaku sudah bekerjasama dengan mantri bank Hendri Wibowo. Dalam proses pengajuan kredit fiktif, kedua pelaku memanipulasi data milik nasabah.

 

Selain merugikan bank BUMN hingga Rp 3,2 Miliar, banyak nasabah merasa dirugikan. Sebab, tersangka Dini Setyowati yang berperan sebagai mitra bank mencari nasabah. Namun, kredit yang diajukan dengan realisasinya berbeda. Sehingga, manipulasi kredit fiktif tersebut terus berlangsung selama dua tahun.

 

Seperti pemberitaan sebelumnya, dua tersangka kredit fiktif sudah ditahan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes. Yakni, Hendri Wibowo selaku mantri bank BUMN di Kecamatan Paguyangan. Serta, Dini Setyowati selaku mitra bank berstatus swasta bertugas mencari nasabah. Kedua tersangka ditahan, setelah penyidik memeriksa dan telah memenuhi unsur pidana.

 

Setelah berkas lengkap, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Brebes. Tepatnya, pihak Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes, Kamis (2/2). Dalam prosesnya, kedua tersangka dititipkan pada Lapas Brebes sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipidkor Semarang. (syf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: