Cara Mengetahui BI Checking, Berapa Skor Kredit yang Tak Boleh Ajukan Pinjaman

Cara Mengetahui BI Checking, Berapa Skor Kredit yang Tak Boleh Ajukan Pinjaman

BI CHECKING - Skor Kredit dan Mengetahuinya Via Online!--

DISWAY JATENG - Cara mengetahui BI Checking merupakan hal yang sangat penting saat Anda mengajukan pinjaman. Karena saat Anda memiliki riwayat pinjaman buruk tentunya berpengaruh.

Dengan pernah melakukan galbay tentunya menjadi satu catatan pada OJK, yang membuat Anda kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lagi. Dengan cara mengetahui BI checking pinjaman Anda akan cepat cair.

Cara mengetahui BI checking tentunya mudah dan dapat dilakukan melalui online maupun datang lansung ke kantor OJK terdekat. Namun ada hal yang wajib Anda ketahui sebelum mengecek BI checking.

Kredit skor berdasarkan BI checking merupakan hal yang wajib diketahui sebelum Anda memahami cara mengetahui BI checking. Kredit skor ini merupakan penilaian OJK terhadap pinjaman yang Anda lakukan.

BACA JUGA: 5 Pinjol Legal Tanpa BI Checking Resmi OJK Cuma 24 Jam Langsung Cair Terbaik 2024

Skor kredit yang diberlakukan OJK pada nasabah

Skor 1: Kredit lancar berarti debitur melakukan pembayaran pinjaman dan bunga tanpa menunggak

Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) ini berarti debitur pernah tidak melakukan pembayaran cicilan selama 1 hinga 90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar pada skor ini debitur atau nasabah pernah tidak melakukan pembayaran selama 91 – 120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan ini berarti nasabah atau debitur pernah tidak membayar atau menunggak selama 121 – 180 hari

Skor 5: Kredit Macet ini sudah paling akhir berarti debitur sudah tidak melakukan pembayaran cicilan dalam waktu yang lama yang lebih dari 180 hari

Jika Anda miliki kredit skor 3 hingga 5 menyebabkan mendapatkan blacklist. Untuk memastikannya dapat melakukan  cara mengetahui BI checking berikut agar mudah dalam pengajuan pinjaman selanjutnya.

BACA JUGA: 10 Daftar Pinjol yang Ada DC Lapangan dan Masuk BI Checking Terbaru 2024

Cara mengetahui BI checking ini tentunya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun hanya dengan menggunakan ponsel. Anda dapat mengetahui BI checking yang dimiliki hanya melalui ponsel, dengan cara sebagai berikut:

  • Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisetdplk/register
  • Isi nomor antrian lalu isi formulir kemudian lakukan upload dokumen yang diperlukan. Seperti KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA bagi pemohon individu. Sedangkan perusahaan dengan NPWP, akta pendirian usaha dan identitas pengurus
  • Setelah selesai mengisi kolom captcha selanjutnya klik tombol ‘Kirim’
  • Tunggu beberapa saat hingga mendapat email konfirmasi dari OJK yang berisi buku register antrian SLIK Online
  • Setelah itu OJK akan melakukan verifikasi berkas yang sudah Anda masukkan. Dan dapat menerima hasil verifikasi SLIK OJK maksimal H-2 dari tanggal antrean
  • Setelah data yang disampaikan benar dan sesuai nasabah dapat mencetak formulir yang diterima dan menandatanganinya sebanyak 3 kali
  • Setelah itu scan atau foto dokumen yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email dengan foto KTP dan foto selfe
  • Kemudian OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan akan video call jika diperlukan
  • Setelah lolos verifikasi OJK akan mengirimkan iDeb SLIK melalui email

BACA JUGA: 6 Pinjol Tanpa BI Checking! Cair ke DANA Pasti Aman, Pasti Cair!

Cara mengetahui BI checking ini tentunya mudah, BI checking ini akan hangus dan hilang ketika Anda melakukan pembayaran utang. Dengan menunjukkan bukti melakukan pelunasan pinjaman ke OJK.

Bisa juga melakukan penegcekan secara berkala untuk mengetahui apakah nama Anda masih tertera atau tidak. Nama Anda akan masih dalam blacklist selama 60 bulan pasca pembayaran pinjaman

Dengan cara mengetahui BI checking dan skor kredit tentunya akan mempermudah Anda dalam mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan. Karena jika memiliki kredit skor besar tentunya dapat berpengaruh pada pinjaman berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: