Dua Karyawan BRI Ditahan, Lakukan Kredit Fiktif Hingga 4,15 Miliar
RILIS - Kepala Kejaksaan Negeri Brebes didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel menggelar rilis penahanan dua karyawan Bank BUMN yang terlibat kredit fiktif.--
DISWAY JATENG BREBES - Dua karyawan BRI ditahan karena diduga terlibat kasus kredit fiktif. Tak tanggung-tanggung, besaran kredit fiktif oleh karyawan bank BUMN ini mencapai 4,15 Miliar.
Dua karyawan BRI ditahan ini adalah FIM usia 32 tahun dan AP usia 35 tahun. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh penyidik Kejari Brebes.
Usai pemeriksaan, dua karyawan BRI ditahan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka kredit fiktif
yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dua karyawan BRI ditahan oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Brebes. Kerugian besar yang diakibatkan ulah dua oknum karyawan BUMN ini harus dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Terlalu! Tersangka Kredit Fiktif Gunakan Uangnya untuk Bangun Obyek Wisata
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah berkomplot mencari nasabah kredit fiktif. Tersangka yang merupakan karyawan bank BUMN ini melibatkan kurang lebih 35 orang.
Puluhan nasabah tersebut selanjutnya diminta untuk mengajukan kredit dana talangan melalui karyawan BRI yang ditahan ini. Nasabah-nasabah ini diiming-imingi agar mau meminjam uang di bank.
Nasabah juga dijanjikan tidak perlu mengangsur karena kedua tersangka yang akan melunasi
sendiri kredit yang diajukan nasabah. Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka merugikan negara dengan nilai yang berbeda.
Untuk tersangka inisial FIM merugikan keuangan negara mencapai 1,4 Miliar. Sedangkan tersangka inisial AP, merugikan negara sekitar 2,75 milliar. Bahkan, dari keterangan 35 orang yang mengajukan kredit tak ada satupun menerima uang pencairan. Semua uang pengajuan kredit fiktif, sepenuhnya dikuasai MIF dan AP.
"Mereka dijanjikan uang, dan iming-iming tak perlu mengangsur ternyata hingga pencairan
tak ada satupun yang menerima uang kreditnya," ungkap Yadi.
Sementara dalam proses pemeriksaan, Kajari menuturkan bahwa kedua tersangka mengakui uang pencairan kredit fiktif digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang. Mereka gali lubang tutup lubang untuk mencicil hutang karyawan BRI ditahan ini.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Residivis Spesialis Penipuan
''Untuk sementara, dua tersangka kredit fiktif Bank BUMN itu dititipkan di Lapas Kelas II B Brebes sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,'' kata Kajari.
Atas perbuatannya, lanjut Kajari, dua karyawan BRI ditahan ini terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: