Ditetapkan Tersangka Tipikor, Mantan Kades Jejeg Tegal Dibui

Ditetapkan Tersangka Tipikor, Mantan Kades Jejeg Tegal Dibui

Menggunakan rompi tahanan tersangka tipikor mantan Kades Jejeg digelandang menuju Rutan Tegal Andong.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Paska keluarnya  hasil audit penghitungan kerugian negarta dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kejaksaan  Negeri Kabupaten Tegal menetapkan mantan Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa, SA ( 47)  sebagai tersangka tipikor dan menjebloskan yang bersangkutan di Lapas Tegal Andong.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, sebelumnya Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap SA dengan didampingi penasehat hukumnya.

BACA JUGA:5 Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan 2023, Sudah Resmi Terdaftar OJK dan Bunga Rendah!

"Berdasarkan  hasil ekspose SA yang juga mantan Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa telah ditetapkan sebagai tersangka penggelolaan Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Jaksa Penyidik menahan SA selama 20 hari di Rutan Tegal Andong," ujarnya  Selasa 3 Oktober 2023.

Ditegaskan surat penetapan tersangka SA  bernomr  B-863/ M.343/ Fd.i/08/27, dan surat perintah permohonan ( tingkat penyidikan)  nomor Print- 836/ M.3.43/ Fdi/10/ 2023 tanggal 2 Oktober  2023 menahan SA selaku Mantan Kades Jejeg di Rutan Tegalandong selama 20 hari  terhitung 3 Oktober 2023  sampai dengan 22 Oktober 2023.

"Surat perintah penahanan ditandatangani  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal selaku penyidik. Dan pasal yang ditetapkan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor nomor 31/ tahun 1999," cetusnya.

BACA JUGA:4 Cara Hapus Data Pribadi Pinjol yang Ada DC lapangan, Cukup Gunakan HP dan Prosesnya Mudah!

SA sendiri baru saja merampungkan masa penahanan atas kasus tindak pidana umum berupa pemerasan yang sempat dilakukannya.  Dari hasil  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang sempat dilakukan Inspektorat terkait audit kerugian negara dalam perkara tipikor pengelolaan APBDes Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa, terbukti ada kerugian negara senilai Rp 1,4 millar.

Paska menerima LHP Inspektorat, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melakukan pemeriksaan tambahan dan ekspos sebelum penetapan tersangka.

Lebih rinci Yusuf menyatakan, hasil audit penghitungan negara dalam  perkara tipikor mantan  Kades Jejeg, yang dilakukan Inspektorat di tahun 2021 terdapat 9 kegiatan fisik  yang dilaksanakan namun kurang dari volume pekerjaan.

BACA JUGA:15 Aplikasi Pinjol Legal yang Ada DC Lapangan Terbaru 2023, Jangan Sampai Telat Bayar!

Dan ditahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Dimana kalkulasi kerugian negara di tahun 2021 yang dilakukan mantan Kades Jejeg senilai Rp 661 juta.Sementara itu dari hasil kalkulasi  ditahun 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp 810 juta. 

" Ditahun tersebut tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan , serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitugnan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Deja Jejeg senilai Rp 1.471.967.555," terangnya.

BACA JUGA:8 Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Bunga mulai dari 0,65 % Legal dan Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id