Polisi Tangkap Residivis Spesialis Penipuan
![Polisi Tangkap Residivis Spesialis Penipuan](https://jateng.disway.id/upload/f93da8d51a03ff6642fbe8aeeac45ad3.jpg)
INTEROGASI - Wakapolres Tegal didampingi Kapolsek Talang melakukan interogasi pada tersangka residivis kasus penipuan.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Tidak kurang dari 1 kali 24 jam. Jajaran Resintel Polsek Talang berhasil membekuk residivis penipuan kambuhan. Sang pelaku berinisal S berusia 49 tahun tersebut teridentifikasi berasal dari Desa Banjarmulya, Kabupaten Pemalang.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Wakapolres Tegal Kompol M Iskandarsyah SP SIK MM didampingi Kapolsek Talang AKP Mustain menyatakan, tersangka pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 1 Mei 2024 sore sekitar pukul 16.30 WIB.Di warung makan Desa Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:2 Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Dukung Raperda Kearsipan dan Keperpustakaan
"Saat warung dalam keadaan sepi, tersangka menjanjikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistis," ujarnya.
Korban yang merupakan pemilik warung awalnya tidak mempercayai janji dari terduga pelaku. Namun berkat bujuk rayunya, korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku. Dengan modus operandi memiliki kenalan dukun. Terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin dan dia lalu mengambil gambar warung dari berbagai sudut menggunakan Hp korban.
BACA JUGA:Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal Minta Perda Kearsipan dan Keperpustakaan Dipisah
Setelah mendapatkan foto warung, tersangka membawa ponsel milik korban untuk dicetak dan dibawa ke dukun kenalannya. Korban kemudian menunggu tersangka namun tak kunjung datang. Hingga akhirnya berinisiatif melaporkan apa yang baru dialaminya ke jajaran Polsek Talang.
"Hanya butuh waktu 1 kali 24 jam, jajaran Resintel Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran. Jalan Raya Tegal Purwokerto Desa Tembok, Kecamatan Adiwerna," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: