Komnas HAM Selidiki Kasus Tawuran dan Penembakan di Semarang
Tim Komnas HAM bertemu dengan Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryonugroho, didampingi pejabat utama Polda Jateng dan Kapolrestabes Semarang di Aula Lantai 6 Mapolda Jateng Polda Jateng Jumat 29 November 2024-Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng
Semarang, diswayjateng.id – Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia turun tangan untuk mencari kebenaran peristiwa kasus penembakan yang dilakukan oleh polisi terhadap pelajar SMK.
Tim Komnas HAM mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menggali fakta dan meminta klarifikasi terkait insiden penembakan oleh anggota kepolisian yang menewaskan seorang siswa SMK, diduga sebagai pelaku tawuran.
Kunjungan yang berlangsung pada Jumat 29 November 2024 di Aula Lantai 6 Mapolda Jateng tersebut dipimpin oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, bersama anggota tim lainnya, Satya Kumarajati dan Andreas Alexander.
Mereka menyatakan fokus pada analisis keterangan dari berbagai pihak untuk menemukan fakta obyektif di balik insiden tersebut.
BACA JUGA:Pra-Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK 4 Semarang Dilakukan di 3 Titik
BACA JUGA:Remaja Pelaku Tawuran Dipertemukan Orang Tua, Pemkot Semarang Lakukan Pembinaan Terhadap Pelajar
“Kami melakukan permintaan keterangan dari Polda Jateng, Polrestabes Semarang, serta saksi-saksi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian, termasuk di kawasan Candi Penataran,'' ungkap Uli Parulian Sihombing pada wartawan Jumat 29 November 2024.
Selain meminta informasi ke aparat, Komnas HAM juga melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang relevan. Menurut Ulli, hingga kini Komnas HAM telah mengumpulkan keterangan dari 14 saksi, termasuk warga dan aparat.
Namun, tim masih menganalisis data yang diperoleh untuk mencocokkan perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai bukti, termasuk rekaman video dan CCTV yang relevan.
BACA JUGA:AMPA Gelar Aksi Duka Cita Keprihatinan di SMK 4
BACA JUGA:Tim Marching Band SMPN 1 Semarang Raih Juara Umum di Piala Presiden RI
“Kami memiliki mekanisme sesuai SOP Komnas HAM dalam menganalisis alat bukti. Semua fakta akan kami kaji secara mendalam untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran HAM,” jelasnya.
Selain itu, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: