PN Solo Nyatakan Permohonan Perubahan Nama PB XIV Belum Dapat Diterima

PN Solo Nyatakan Permohonan Perubahan Nama PB XIV Belum Dapat Diterima

Pengadilan Negeri (PN) Solo menyatakan tidak dapat menerima permohonan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV. -Achmad Khalik Ali-

“Perlu kami luruskan, tidak ada penolakan. Pengadilan belum menerima permohonan karena alasan formil, sebagaimana telah disampaikan oleh tim hukum PB XIV,” ujar Singonagoro.

 

Ia menilai pemberitaan yang menyebut adanya penolakan pengadilan sebagai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

 

Tim hukum PB XIV memastikan akan mengajukan ulang permohonan dengan menyesuaikan petunjuk serta pertimbangan majelis hakim agar proses berikutnya lebih kuat secara hukum.

 

“Putusan ini justru menjadi dasar perbaikan. Permohonan ulang akan kami susun sesuai pertimbangan hakim agar lebih memenuhi aspek legal-formil,” kata Singonagoro.

 

Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan permohonan perdata (voluntaire), bukan gugatan, sehingga tidak melibatkan pihak lain dalam prosesnya.

 

 

Selain persoalan perubahan nama, Tim Hukum PB XIV juga tengah mengkaji sejumlah persoalan hukum lain yang berkaitan dengan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, baik kasus lama maupun yang muncul belakangan.

 

“Kami sedang mendalami beberapa persoalan hukum dan menyiapkan langkah tegas sesuai koridor hukum,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: