Curi Barang dari Gudang, Dua Karyawan Distributor Diciduk Polisi

Curi Barang dari Gudang, Dua Karyawan Distributor Diciduk Polisi

Dua karyawan perusahaan distributor perlengkapan rumah tangga di Mojosongo, Solo, diringkus polisi setelah terbukti mencuri barang dari gudang tempat mereka bekerja-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Dua karyawan perusahaan distributor perlengkapan rumah tangga di Mojosongo, Solo, diringkus polisi setelah terbukti mencuri barang dari gudang tempat mereka bekerja. 

Keduanya adalah Andrean Batistuta (21), warga Mojosongo, dan Muzaimy Yahya Amudi (39), warga Banjarsari.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025. Modusnya, kedua pelaku menggunakan mobil truk milik perusahaan untuk mengangkut 11 karton pengharum ruangan dari gudang tanpa izin. 

Barang-barang itu kemudian dibawa ke rumah Andrean untuk dijual secara eceran ke toko-toko kelontong.

BACA JUGA:Peredaran Narkotika di Sragen Meresahkan, Menjadi Ancaman Generasi Muda

BACA JUGA:Pemkot Solo Tutup Sementara Warung Ayam Goreng Widuran karena Dugaan Gunakan Minyak Non Halal

Kapolresta Solo melalui Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menjelaskan, aksi keduanya terbongkar setelah pemilik perusahaan menemukan selisih jumlah barang yang tidak sesuai dengan laporan pengiriman.

“Pemilik curiga, lalu dicek lewat rekaman CCTV. Terlihat ada pengiriman di luar jadwal pada 10 Mei pukul 13.00,” ujar Irham, Rabu (28/5/2025).

 Dari hasil penyelidikan, Andrean ditangkap lebih dulu di rumah temannya pada Rabu dini hari. Sedangkan Yahya ditangkap saat sedang bekerja di gudang keesokan paginya.

''Yahya tidak menaruh curiga, masih masuk kerja seperti biasa. Ini yang membuat penangkapan berjalan lancar,” kata Irham.

BACA JUGA:Heboh Ribuan ASN Manipulasi Presensi Online, Diskominfo Grobogan Bantah Tudingan Jual Aplikasi Khusus

BACA JUGA:Rotasi Kepala Pengamanan Rutan Solo, Dorong Reformasi Internal dan Perangi Peredaran Narkoba

Polisi mencatat dari 11 karton barang yang diambil, tujuh karton sudah dijual dengan total kerugian sekitar Rp3,7 juta. Keduanya mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.

“Karena mereka bagian dari pegawai gudang, akses terhadap barang sangat mudah. Ini kami jadikan perhatian khusus,” jelas Irham.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: