Pemkot Solo Tutup Sementara Warung Ayam Goreng Widuran karena Dugaan Gunakan Minyak Non Halal

Wali Kota Solo, Respati Ardi, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke warung ayam goreng Widiran, yang diduga menggunakan bahan non halal.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Pemerintah Kota Solo menutup sementara operasional Warung Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir, Jebres, Solo.
Penutupan dilakukan mulai Senin 26 Mei 2025, menyusul temuan dugaan penggunaan bahan yang tidak memenuhi standar kehalalan.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke warung tersebut dan memerintahkan penutupan sementara hingga dilakukan assessment ulang oleh instansi terkait, termasuk BPOM dan Kemenag.
"Warung ini ditutup sementara, termasuk semua cabangnya, karena proses memasaknya dilakukan di satu dapur pusat. Kami minta dilakukan penilaian ulang oleh OPD terkait mengenai kehalalan produk," ujar Respati.
Respati menyatakan pemilik warung menerima keputusan tersebut dan siap bekerja sama untuk proses selanjutnya.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan melindungi hak konsumen.
"Ini untuk memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar soal makanan yang dikonsumsi," katanya.
Wali Kota juga membuka peluang bagi pemilik usaha yang ingin menyatakan produk mereka halal maupun non halal secara terbuka.
BACA JUGA:Akui Komunikasi dengan DPRD Salatiga Kurang Lancar, Robby Hernawan Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah juga menyediakan fasilitas di UMK Center BLUD bagi pelaku usaha kecil yang ingin mendeklarasikan kehalalan produknya.
Kepala Kantor Kemenag Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, mengatakan pihaknya akan memberikan pembinaan dan mendukung edukasi kepada pelaku usaha agar memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
"Jika memang terbukti produk olahannya non halal, maka harus dicantumkan secara jelas agar masyarakat merasa terlindungi," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: