Polres Tegal Ringkus Pencuri Spesialis Minimarket
BARANG BUKTI - Kapolres Tegal didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas pertunjukan barang bukti aksi alap alap minimarket.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Berakhir sudah aksi kawanan curat spesialis toko modern atau supermaket. Yang sempat melancarkan aksinya di 10 TKP wilayah Kabupaten Tegal, 3 TKP wilayah Brebes, serta 4 TKP wilayah Pemalang.
Keduanya diringkus usai melakukan aksinya di Brebes dan melintas di Jalan Letjen Suprapto Slawi dengan membawa hasil curian yang hendak dijual ke penadah. Keduanya terpaksa ditabrak oleh mobil tim Opsnal Satreskrim Polres Tegal, ketika hendak berupaya kabur saat penangkapan.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing STK SIK dan Kasi Humas Ipda Komarudin menyatakan, dalam aksinya kawanan mencari sasaran dengan cara menggunakan google maps. "Setelah berhasil menemukan sasaran, pelaku masuk dengan cara memanjat tembok, kemudian membuka baut atap dan memotong atap galvalum, dan membuka atap untuk masuk ke dalam toko dengan merusak ternit," ujarnya, Jumat (7/11/2025) kepada sejumlah awak media.
Kedua pelaku yakni FS, 43 dan MD 48, keduanya warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah. Aksi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tegal tercatat 2 TKP, yakni Desa Jembayat ,Kecamatan Margasari."2 TKP Desa Blubuk, Kecamatan Dukuhwaru, 2 TKP Dukuhsalam Slawi, Jatinegara, Kedawung Bojong, Kepunduhan Kramat, dan Jatirawa Tarub masing- masing 1 TKP," cetusnya.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tegal Hadirkan Samsat Keliling di Program Tilik Desa
BACA JUGA:Polres Tegal Gagalkan Aksi Anarkis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Berbahaya
Akibat aksinya PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengalami kerugian senilai Rp33.677.000. Aksi terakhir di wilayah Kabupaten Tegal dilakukan pada 26 September 2025 di minimarket yang berada di Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara.
Dimana kawanan menguras habis produk rokok yang ada di minimarket tersebut. "Barang bukti yang sempat kita amankan adalah jaket, celana, helm, kaos warna hitam sebagai penutup kepala, tali tambang, kunci T, tank, obeng, 2 gunting kawat, serta SPM Honda Vario sebagai sarana melakukan kejahatan," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
