Polres Sragen Bekuk 4 Pencuri Lintas Provinsi, Pelaku Beraksi dengan Kekerasan

Polres Sragen Bekuk 4 Pencuri Lintas Provinsi, Pelaku Beraksi dengan Kekerasan

Kriminal - Barang bukti pelaku sindikat pencuri lintas provinsi yang berhasil diamankan tim Resmob polres sragen--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Sindikat pencuri lintas Provinsi meresahkan warga. Jajaran Tim Resmob Polres Sragen berhasil membekuk empat pencuri setelah melakukan serangkaian aksi dengan pemberatan di empat lokasi berbeda.

Polres Sragen bekerja sama dengan Polsek Sukodono dan Sumberlawang ketika bekuk pencuri lintas provinsi. 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto menguraikan, para pelaku yang berhasil diamankan adalah Putra Bagaskara (28), residivis asal Bekasi; Rudi Hartono alias Alien (26), Agus Setiawan (29), dan seorang anak di bawah umur berinisial MF (17), ketiganya warga Sragen. 

Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Aksi pencurian ini terungkap setelah korban, Mujibur Rohman, melaporkan kehilangan barang-barang antik koleksinya dari rumahnya di Desa Jatitengah, Sukodono.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Kapolres Sragen Mendadak Cek Puluhan Bus

BACA JUGA:Di Balik Kokohnya Tembok Penjara Lapas Sragen, Napi Sukses Ekspor kerajinan Tangan 

"Modus operandi para pelaku adalah masuk ke rumah korban yang tidak terkunci, mencongkel lemari penyimpanan barang antik menggunakan linggis, dan membawa kabur barang-barang berharga tersebut," kata AKP Isnovim.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sindikat ini tidak hanya beraksi di Sukodono, tetapi juga di Sumberlawang, Gondang (Sragen), dan bahkan Ngawi (Jawa Timur). 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai barang antik seperti lampu tidur, gitar, gendang, mesin jahit, peralatan makan, radio, vas bunga, dan patung mini, empat unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, seperti kunci letter T dan linggis.

"Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata AKP Isnovim.

BACA JUGA:Dapati Pemudik Kehabisan BBM, Satlantas Polres Sragen Berinovasi Layanan BBM Mobile

BACA JUGA:Berikan Layanan Gratis, Dokkes Polres Sragen Cek Kesehatan Ke Sopir dan Penumpang

Sementara itu, salah satu korban pencirian bernama Mujibur Rohman saat ditemui media menyatakan bahwa saat ini kendaraan miliknya yang telah dicuri, termasuk barang- barang antik telah dikembalikan kepadanya.

Mujibur juga membenarkan bahwa selama proses hukum berlangsung, dirinya tidak mengeluarkan uang sepeserpun demi melancarkan proses penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sragen dan jajarannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: