Masih Kantongi PR, Kejari Salatiga Segera Lelang Aset Tanah Terdakwa Sunarti di Getasan
MENYERAHKAN : Kejari Salatiga Sukamto saat menyerahkan hasil lelang barang rampasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Dirut Perumda BPR Bank Salatiga Darto Supriyadi, di Ruang Meeting Bank Salatiga, Jalan Diponegoro No.--
SALATIGA, diswayjateng.id - Kejaksaan Negeri Salatiga masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk segera melelang aset tanah milik terpidana kasus korupsi Perumda BPR Bank Salatiga atas nama Sunarti.
"Ya terkait barang bukti yg telah diputus oleh pengadilan terhadap perkara atas nama Sunarti masih ada beberapa bidang tanah yg akan segera dilelang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Sukamto usai penyerahan hasil lelang barang rampasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Perumda BPR Bank Salatiga, di Ruang Meeting Bank Salatiga, Jalan Diponegoro No.10 Salatiga pada Rabu 28 Mei 2025.
Disampaikan Kajari, jika lokasi aset tanah milik Sunarti yang akan segera dilelang berada di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Sehingga, yang berhasil dilelang dari hasil rampasan ini masih sebagian. "Masih ada 8 bidang tanah dan 4 kendaraan yang akan segera menyusul kita lelang,"akunya.
BACA JUGA: Cek Kondisi Warga, Ahmad Luthfi Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Rob di Pemalang
BACA JUGA: Abrasi Pantai Kramatsari Pemalang Semakin Parah, Ahmad Luthfi Instruksikan Perbaikan Tanggul Kandang Jangkrik
Namun, saat ini Kejari Salatiga diakui Sukamto konsentrasi terhadap penyerahan hasil rampasan Tipikor tersebut merupakan hasil lelang dari keputusan Tipikor tahun 2022 yang melibatkan 2 orang mantan pegawai Bank Salatiga.
"Untuk sementara itu dulu karena, kita harus mengajukan ke KPKNL dulu," ujarnya.
Singgung bagaimana dengan aset milik mantan Direktur Utama Perumda PD BPR Bank Salatiga Habib Sholeh, Sukamto mengaku baru akan mengeceknya.
"Terkait Habib akan kami cek, apakah ada barang yang disita dan di rampas," imbuhnya.
BACA JUGA: Peredaran Narkotika di Sragen Meresahkan, Menjadi Ancaman Generasi Muda
BACA JUGA: Perbaiki Aplikasi Presensi Online ASN, Diskominfo Grobogan: Jika Curang Otomatis Akan Terblokir
Perihal penyerahan hasil rampasan Tipikor tersebut merupakan hasil lelang dari keputusan Tipikor tahun 2022 yang melibatkan 2 orang mantan pegawai Bank Salatiga, disebutkan dia, jika esuai putusan dirampas dan diserahkan ke BPR. Kota Salatiga.
Sebelumnya, penyerahan hasil rampasan Tipikor tersebut merupakan hasil lelang dari keputusan Tipikor tahun 2022 yang melibatkan 2 orang mantan pegawai Bank Salatiga.
Penyerahan dilakukan Kajari Kota Salatiga, Sukamto, kepada Dirut Bank Salatiga, Darto Supriyadi.
"Untuk diketahui, barang rampasan berupa 8 bidang tanah dan 16 kendaraan, dan untuk sementara yang telah dilelang sebanyak 14 kendaraan, seharga Rp.841.600.000,-." terangnya.
BACA JUGA: Digeruduk Warga, BRI Batang Janji 2 Minggu Rampungkan Tuntutan Nasabah
BACA JUGA: Heboh Ribuan ASN Manipulasi Presensi Online, Diskominfo Grobogan Bantah Tudingan Jual Aplikasi Khusus
Kajari Salatiga, menambahkan, hasil rampasan tersebut terdiri dari 2 perkara. Dimana, kerugian negara dari 2 perkara tersebut mencapai 12 Milyar rupiah.
"Kami laporkan kepada Bapak Walikota, saat ini tidak hanya perkara di Bank Salatiga saja, ada beberapa perkara lain yang sedang kita proses,” ujar Sukamto
Dalam penyerahan itu, Dirut Bank Salatiga, Darto Supriyadi berharap dengan adanya penyerahan hasil lelang ini dapat mengurangi akumulasi kerugian dan memperkuat permodalan serta tingkat kesehatan BPR Bank Salatiga.
Sementara, Wali Kota Salatiga dr. Robby Hernawan Sp.OG turut menyaksikan Turut menyaksikan penyerahan tersebut Sekda Kota Salatiga, Asisten Sekda dan Kabag Perekonomian Setda.
BACA JUGA: Sevaldo-Mutia Terpilih Jadi Denok Kenang Semarang 2025, Siap Promosikan Budaya dan Pariwisata Kota
BACA JUGA: Pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di Semarang, Strategi Baru Gerakkan Ekonomi Warga
Robby dalam pengarahan menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen dari Pemkot Salatiga dan Kejari Salatiga untuk memberantas korupsi. Robby berharap hasil rampasan ini dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Salatiga.
Ia menginginkan semua tindak pidana korupsi yang ada di Salatiga ini bisa diungkap, karena penanganan kasus korupsi tidak ada masa kadaluarsanya.
"Saya ingin hasil rampasan ini benar-benar dapat dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini baik di Bank Salatiga atau di tempat lain. Saya apresiasi kepada Kejari yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan baik, korupsi yang dilakukan sudah lama masih bisa ditangani,"
ujar Robby.
Robby berharap kegiatan ini menjadi pemantik dan pengingat agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi di Salatiga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
