Menunggu Arahan Pusat, Wali Kota Semarang: UMK Semarang 2026 Baru Diumumkan Pekan Depan
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti akan umumkan UMK Semarang pada pekan depan.-wayu sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 hingga kini belum ditentukan besarannya. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memastikan pengumuman resmi akan dilakukan pada pekan depan.
Agustina menyebut, pengumuman UMK masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
“Kita tunda nanti kira-kira satu mingguan lah. Kalau enggak salah tanggal 14 atau 15,” ujarnya singkat kepada diswayjateng.id di Balai Kota Semarang, Selasa, 9 Desember 2025.
Hingga saat ini, pemerintah daerah belum menerima arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tanpa instruksi tersebut, pembahasan UMK belum bisa dimulai.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan UMK sebelum ada keputusan kementerian.
“Belum ada keputusan dari menteri. Kami tidak boleh mendahului karena itu justru melanggar aturan. Jadi harus menunggu,” jelasnya, Senin, 8 Desember 2025.
Ia memaparkan, mekanisme penetapan UMK selalu dimulai dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah regulasi dan formula resmi dikeluarkan, barulah Dewan Pengupahan daerah dapat melakukan pembahasan.
“Nanti ada acuan dari kementerian. Setelah pusat menyampaikan ke daerah, barulah Dewan Pengupahan rapat dan hasilnya diserahkan kepada Wali Kota,” ujarnya.
Sutrisno memastikan tidak ada kendala berarti dalam persiapan pembahasan UMK di Kota Semarang. Namun, ia menilai situasi nasional, termasuk berbagai bencana di sejumlah wilayah, dapat menjadi faktor yang memengaruhi waktu keluarnya keputusan dari pusat.
“Banyak daerah sedang terkena musibah, mungkin pusat masih fokus pada hal itu,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha terkait kemungkinan kenaikan UMK yang berpotensi berdampak pada investasi, Sutrisno enggan berspekulasi. Menurutnya, seluruh pihak baik buruh maupun pengusaha perlu menunggu keputusan resmi.
“Kami tidak berani menerjemahkan lebih jauh. Pemerintah pusat pasti lebih memahami kondisi nasional. Kami hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan. Yang penting berdoa agar keputusannya yang terbaik,” ujarnya.(sul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
