UMK Kota Semarang 2026 Belum Diputuskan, Disnaker: Harus Tunggu Arahan Kemenaker

UMK Kota Semarang 2026 Belum Diputuskan, Disnaker: Harus Tunggu Arahan Kemenaker

Hingga awal Desember 2025, UMK Semarang 2026 belum bisa ditetapkan karena menunggu regulasi dan formula resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.-wayu sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang 2026 masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mengeluarkan panduan yang menjadi dasar bagi daerah untuk memulai proses penetapan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK sebelum ada instruksi dari kementerian.

“Belum ada keputusan dari menteri. Kami tidak boleh mendahului karena itu justru melanggar aturan. Jadi harus menunggu,” ungkapnya saat dihubungi Diswayjateng.id, Senin 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Wali Kota Semarang Agustina Tekankan Pentingnya Jaga Kesehatan Mental Mahasiswa di Acara Indonesia Punya Kamu

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penetapan UMK selalu dimulai dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah keluarnya regulasi dan formula resmi, barulah Dewan Pengupahan daerah dapat menggelar pembahasan.

“Nanti ada acuan dari kementerian. Setelah pusat menyampaikan ke daerah, barulah Dewan Pengupahan rapat dan hasilnya diserahkan kepada Wali Kota,” jelasnya.

Sutrisno menuturkan, hingga kini tidak ada hambatan signifikan dalam persiapan di tingkat daerah. Ia menilai situasi nasional, termasuk berbagai bencana yang terjadi di sejumlah wilayah, kemungkinan memengaruhi waktu keluarnya keputusan UMK dari pemerintah pusat.

“Banyak daerah sedang terkena musibah, mungkin pusat masih fokus pada hal itu,” katanya.

Terkait kekhawatiran pelaku usaha atas kemungkinan kenaikan UMK dan dampaknya terhadap investasi, Sutrisno enggan memberikan spekulasi. Ia meminta semua pihak, baik buruh maupun pengusaha tetap tenang menunggu keputusan pemerintah.

“Kami tidak berani menerjemahkan lebih jauh. Pemerintah pusat pasti lebih memahami kondisi nasional. Kami hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan. Yang penting berdoa agar keputusannya yang terbaik,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: