DPMPTSP Beberkan Kriteria Insentif untuk Investor di Kabupaten Batang
Ilustrasi insentif investasi di Kabupaten Batang-IST-
BATANG, diswayjateng.com - Pemerintah Kabupaten BATANG sedang menyusun peraturan Bupati sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BATANG nomor 1 tahun 2025. Perda ini berisikan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang akan menjelaskan lebih detail termasuk kriteria Insentif untuk investor di Kabupaten BATANG.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batang, Margo Santoso melalui Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Batang Sri Cahyaningrum.
"Saat ini kami sedang menyusun Perbupnya untuk membuat detail teknis implementasi dari perda insentif investasi itu," katanya, Rabu 3 Desember 2025.
Ia menyebut bahwa insentif investasi bukan hadiah, tetapi fasilitas yang diberikan sesuai kriteria. Lalu juga berdasarkan kemampuan daerah, dan hasil verifikasi resmi.
Sri menyebut bahwa dalam perda itu DPMPTSP secara otomatis akan menjadi koordinator tim verifikasi untuk pemberian insentif investasi. Tidak semua industri mendapat insentif investasi.
Ia menjelaskan tim verifikasi penting untuk memastikan bahwa dana daerah hanya diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria sesuai perda. Beberapa kriteria yaitu kontribusi terhadap pendapatan masyarakat hingga komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Ia menambahkan bahwa dalam perda tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah memiliki mandat penuh memberikan insentif dan kemudahan investasi. Tapi sesuai kemampuan fiskal daerah dan rencana umum penanaman modal daerah.
“Tim Verifikasi ini bekerja berdasarkan data, bukan lobi-lobi, jadi investor tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan non-prosedural,” ungkapnya.
Perda tersebut memberikan daftar lengkap kriteria yang harus dipenuhi investor. Kriternya mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal minimal 70 persen hingga penggunaan sumber daya daerah serta pelaksanaan program ESG.
"Dalam Perda 1/2025 itu, bentuk insentif yang bisa diberikan meliputi pengurangan atau pembebasan pajak daerah, bantuan modal bagi UMKM, hingga bantuan riset dan pelatihan vokasi bagi koperasi dan usaha kecil,"jelasnya.
Sri menjelaskan bahwa investor juga bisa mendapatkan kemudahan berupa penyederhanaan perizinan. Selain itu juga fasilitas informasi lahan, akses tenaga kerja terampil, sertifikasi, hingga promosi daerah.
“Pelaku usaha sekarang punya arahan jelas, apa yang mereka bisa dapatkan dan apa kewajiban mereka ketika menerima insentif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setelah mendapatkan fasilitas, investor wajib melaporkan perkembangannya minimal setahun sekali.
“Kami memantau, mengevaluasi, dan kalau tidak sesuai komitmen, insentif bisa dihentikan,” tandas Sri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
