Tanda Tresna Pemkot Salatiga, Nina Agustin Serahkan Insentif kepada Satlinmas
MENYALAMI : Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin saat menyalami anggota Satlinmas Kota Salatiga, di Kantor Pemkot Salatiga, Rabu 3 Desember 2025. Foto : ist/Erna Yunus Basri--
SALATIGA, diswayjateng.com - Wakil Wali Kota Nina Agustin memberikan apresiasi khusus kepada pasukan terdepan keamanan non-formal Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), berupa insentif Rp300.000, Rabu 3 Desember 2025.
Apresiasi diberikan di tengah persiapan Kota Salatiga menyambut periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Kaloka Lt. 4 Gedung Setda.
Menurutnya, tanpa dukungan Satlinmas, kegiatan masyarakat diakui Nina tidak dapat berjalan secara optimal.
"Satlinmas selama ini menjadi garda terdepan namun kerap luput dari sorotan publik, terima kasih telah bergerak cepat, bergotong royong, dan menunjukkan kepedulian kepada sesama," ungkap Nina Agustin.
Sebelumnya, secara simbolis Wawali menyerahkan dana insentif sekaligus mengumumkan langkah maju Pemkot dalam memberikan perlindungan sosial bagi Satlinmas.
Pada tahap penyaluran kali ini, insentif diberikan kepada anggota Satlinmas dari Kecamatan Tingkir dan Argomulyo.
Nina menyampaikan, pemberian insentif ini sebagai bentuk tanda tresna dari Pemkot Salatiga. Dan setiap anggota Satlinmas selanjutnya, menerima insentif tunai sebesar Rp300.000, bersih tanpa potongan pajak.
"Meskipun jika dihitung secara profesional insentif ini mungkin belum sebanding dengan dedikasi panjenengan semua, monggo tetap disyukuri ya, bapak ibu. Insya Allah Pemkot Salatiga akan terus berupaya memberikan penghargaan yang terbaik," papar Nina.
Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, menambahkan jika insentif ini merupakan dorongan agar anggota Satlinmas semakin aktif serta bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Pada kesempatan tersebut, Wawali juga membuka ruang dialog bagi Satlinmas untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan, sebagai upaya memperkuat kolaborasi dengan Kelurahan, Kecamatan, TNI/Polri, dan Satpol PP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
