Toko Kelontong dan Warung Nekat Jual Rokok Ilegal, Aparat Jepara Tabuh Operasi Barang Kena Cukai
Sejumlah produsen rokok tanpa cukai nekat merambah toko kelontong dan warung di Jepara. --
JEPARA, diswayjateng.id- Penjualan dan peredaran produk rokok ilegal di wilayah Bumi Kartini kini mulai terang terangan. Sejumlah produsen rokok tanpa cukai itu nekat merambah toko kelontong dan warung di Jepara.
Kondisi itu terungkap saat operasi pasar barang kena cukai di dua kecamatan, yang dilakukan aparat gabungan pada Kamis (4/12/2025).
Operasi ini melibatkan personel Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, serta Kodim 0719/Jepara. Petugas dibagi menjadi tiga tim menyasar wilayah Jepara bagian utara, tengah dan selatan.
Dari hasil operasi, petugas menyita ratusan bungkus rokok ilegal berbagai nama. Barang itu ditemukan tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang salah peruntukan.
Temuan ini berasal dari satu toko di Desa Wedelan, Kecamatan Bangsri, satu toko di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang. Selain itu, satu toko di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.
Penerimaan Pajak Negara Berkurang
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto, melalui Sekretarisnya Sapan menjelaskan, operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Hery Prasetyo.
Dalam operasi itu, Sapan juga mendorong pedagang agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi. Tim gabungan menggugah kesadaran pedagang mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan menekan peredaran barang tanpa cukai, sekaligus menjaga penerimaan negara. Upaya pencegahan juga dilakukan dengan penempelan stiker pencegahan rokok ilegal di toko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
