Pantai Sigandu Batang Dicaplok Karaoke dan Hotel, Bupati Turun Tangan
acara silaturahmi akbar BPD se-Kabupaten Batang di Kafe Merah Putih, kawasan Pantai Sigandu, Rabu, 21 Mei 2025.--IST
BATANG, diswayjateng.id - Pantai Sigandu yang seharusnya menjadi ikon wisata Kabupaten BATANG kini tercoreng oleh menjamurnya tempat hiburan malam yang dituding menjadi sarang kemaksiatan.
Puluhan warga melakukan aksi protes pada Selasa, 20 Mei 2025, ketika spanduk-spanduk protes dibentangkan dengan nada keras menolak keberadaan tempat hiburan malam yang dianggap merusak moral masyarakat.
"Jangan Nodai Desa Depok dengan Tempat Maksiat**", begitu salah satu tulisan mencolok yang mengundang perhatian publik dan pemerintah.
Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap gerakan warga.
BACA JUGA: Dandim Batang Tinjau Pengecoran Jalan TMMD di Kalisalak
BACA JUGA: Hanya Terima Rp200 Ribu per Bulan, Bupati Faiz Janji Naikkan Insentif BPD Batang
"Jika memang tidak ada izin bangunan gedung, itu pasti akan kita tutup permanen," tegas Faiz saat menghadiri Silaturahmi BPD di Kafe Merah Putih, Rabu 21 Mei 2025.
Faiz tak hanya berjanji, ia menyebut penertiban ini sudah dirancang sejak lama dan kini menjadi prioritas.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi dengan Kepala Desa Depok sudah berlangsung sejak awal demi menjaga harmoni antara pemerintah dan warga.
Bupati Faiz menyebut bahwa sinergi dengan Polres, Satpol PP, dan masyarakat sudah dibentuk dalam langkah penertiban kawasan Pantai Sigandu.
BACA JUGA: Disdikbud Batang Pastikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru untuk Satu Setel
BACA JUGA: Dua Pasang Suami Istri Kakak-Adik Curi Motor di Pantai Sigandu Batang demi Narkoba
"Kemarin juga kita kawal dari Polres, kemudian dari Satpol PP, kemudian dari masyarakat desa, kita sangat men-support," kata Faiz.
Menurutnya, kawasan wisata harus menjadi ruang aman, nyaman, dan layak dikunjungi keluarga, bukan justru berubah menjadi tempat peredaran miras dan prostitusi terselubung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
