Direktur GWPP Nurcholis Basyari: Konten Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Kecuali Milik Perusahaan Pers Resmi
materi zoom Journalism Fellowship on CSR 2025 dengan materi Rambu-rambu Etika dan Hukum Terkait Pers oleh Nurcholis Basyari--IST
JAKARTA, diswayjateng.id - Konten media sosial secara umum bukan merupakan produk jurnalistik, kecuali milik perusahaan pers yang resmi.
Akun media sosial resmi milik perusahaan pers terlindungi oleh UU no 40/1999 tentang pers.
Bagaimana akun media sosial di luar itu? Maka perundang-undangan di luar UU Pers yang berlaku, semisal UU ITE dan sebagainya.
Hal itu disampaikan Nurcholis MA Basyari, Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) dalam sesi 'Rambu-rambu Etika dan Hukum Terkait Pers' dalam saat mengisi Fellowship Journalism on CSR 2025 yang digelar bersama Tower Bersama Group (TBIG).
BACA JUGA: Ketua Dewan Pers Buka Journalism Fellowship on CSR 2025, Ini Pesannya
BACA JUGA: 16 Wartawan dan Mahasiswa Terpilih Ikuti Journalism Fellowship on CSR 2025, Termasuk Disway Jateng
Ia menyampaikan rambu-rambu itu sudah termaktub dalam Pertauran Dewan Pers No.01/Peraturan-DP/X/2022 tentang pedoman pengelolaan akun media sosial perusahaan pers.
"Mulai dari Instagram, Twitter, Facebook, hingga TikTok, semua platform itu harus mencantumkan identitas resmi perusahaan pers,"katanya.
Ia menyebut publik punya hak untuk tahu siapa di balik akun yang menyebar informasi.
Nurcholis menyebut tidak semua konten yang tampil di linimasa itu bebas nilai.
BACA JUGA: Menteri Wihaji Ajak Korporasi Jadi Orang Tua Asuh Ibu Hamil Lewat Genting, TBIG Sejalan
BACA JUGA: Berlandaskan Filosofi, Pilihan Aksi CSR TBIG Hasilkan Rumah Batik hingga Kurikulum Unggulan
Konten jurnalistik yang tayang di akun media sosial perusahaan pers wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artinya, karya jurnalistik yang disebar via medsos tidak boleh melenceng dari prinsip kebenaran, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
