Direktur GWPP Nurcholis Basyari: Konten Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Kecuali Milik Perusahaan Pers Resmi

Direktur GWPP Nurcholis Basyari: Konten Medsos Bukan Produk Jurnalistik, Kecuali Milik Perusahaan Pers Resmi

materi zoom Journalism Fellowship on CSR 2025 dengan materi Rambu-rambu Etika dan Hukum Terkait Pers oleh Nurcholis Basyari--IST

“Sekalipun cuma unggahan Instagram, kalau itu berita, ya tetap harus tunduk pada UU Pers,” ujar Nurcholis Basyari.

Menurutnya, banyak perusahaan pers yang masih abai, menganggap akun medsos sebagai ruang promosi semata.

Kalau pun kontennya bukan karya jurnalistik, tetap tidak bisa asal unggah.

"Konten non-jurnalistik tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan lain, seperti UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP,"jelasnya,

Ini termasuk konten hiburan, iklan, atau informasi internal media yang tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Perusahaan pers dituntut bertanggung jawab penuh atas semua konten di akun medsosnya.

Mulai dari unggahan admin sampai komentar netizen yang sering kali bikin keruh suasana.

Tak kalah penting, moderasi komentar buatan pengguna jadi tanggung jawab mutlak perusahaan pers.

Komentar yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, hingga penghinaan terhadap kelompok rentan harus disaring.

Boleh dilakukan dengan pra-audit sebelum komentar tayang, atau post-audit dengan menghapus setelah tayang.

Bahkan jika perlu, kolom komentar bisa ditutup untuk menghindari keributan digital.

“Kalau ada yang bilang moderasi itu sensor, itu keliru. Justru itu bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” ungkap Nurcholis Basyari lagi, menambahkan bahwa perusahaan pers tak boleh cuci tangan.

Seluruh konten yang dipublikasikan lewat akun medsos resmi perusahaan pers dilindungi oleh UU Pers.

Artinya, wartawan dan redaksi tetap punya posisi hukum yang sah jika terjadi sengketa konten.

Namun perlindungan ini hanya berlaku jika akun dan konten tersebut jelas identitas dan kepatuhannya terhadap regulasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait