Warga Desa Sidomulyo Geruduk Kejari Demak, Tak Puas Hasil Audit Dugaan Korupsi Pasar Desa

Kamis 19-02-2026,10:00 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati

Demak, diswayjateng.com - Sejumlah warga Desa Sidomulya, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak geruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menanyakan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan pasar desa, Rabu (18/2/26)

Pengelolaan yang dimaksud, menurut Agus Ranger atau Agus Puryoto (50) tokoh masyarakat yang juga merupakan koordinator aksi menuturkan, bahwa langkah pihaknya mendatangi Kejari Demak untuk mempertanyakan penanganan kasus tersebut yang dinilai lamban.

"Langkah ini kami ambil guna mempertanyakan lambatnya proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Desa tahun 2023 yang telah dilayangkan sejak Mei 2024," ucapnya.

"Serta menyampaikan keberatan atas hasil audit Inspektorat yang janggal," terangnya pada disway jateng.

Kejanggalan yang dimaksud Agus adalah hasil audit Inspektorat Kabupaten Demak yang diterbitkan pada 15 Januari 2026, yang dianggap tidak sesuai fakta.

Dimana dalam dokumen tersebut, kerugian negara dinyatakan hanya sebesar Rp112 juta. Angka ini dinilai warga sangat kecil, jika disandingkan antara data riil di lapangan dan perhitungan auditor.

"Warga menyayangkan minimnya nominal temuan tersebut," imbuhnya.

“Audit Inspektorat kok hanya Rp112 juta? Itu kan kami ragunya di situ. Dari fisik di lapangan dengan bukti kuitansi yang kami pegang dari pembeli, nilainya lebih besar dari itu, makanya kami meragukan,” lanjutnya.

Data pembanding yang menjadi dasar kecurigaan warga, lanjutnya, yakni pada tahun 2023, terjadi pembangunan dan pendirian Los Kios Lapak sebanyak 66 unit. 

Dimana berdasarkan estimasi warga yang didukung bukti transaksi jual beli atau sewa, nilai total perputaran uang mencapai angka miliaran rupiah. Namun, dana yang disetorkan ke kas desa tercatat sangat minim.

“Indikasi awal hasil pengelolaan pasar desa Sidomulyo di tahun 2023 itu yang dimasukkan di kas desa itu hanya Rp16.771.000. Padahal di tahun tersebut terjadi pendirian dan pembangunan Los Kios Lapak sejumlah 66 unit,” jelas Agus.

“Yang nilai penjualannya atau bahkan mungkin disewakan itu hampir 1,5 Miliar. Indikasinya di situ munculnya,” tambahnya.

Sementara itu yang Pihak Kejari Demak dalam penerimaan Agus Ranger dalam audiensi yang diterima langsung oleh Kajari Demak, Milano Raharjo menyatan bahwa audit yang dilakukan Inspektorat sudah sah.

Sehingga jika tidak puas dengan hasil tersebut diminta untuk mendatangi inspektorat karena Kejari Demak tidak ada kewenangan untuk mengintervensi Inspektorat 

"Saran kami, silakan melakukan komparasi perhitungan dengan perhitungan yang dilakukan Inspektorat," pungkas Kajari Demak.

Kategori :