PEMALANG, diswayjateng.id - Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja membahas masalah tenaga honorer non database BKN yang tidak bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Fahmi Hakim dihadiri seluruh anggotanya.
Hadir Assisten Pemerintahan Tutuko Raharjo, Perwakilan BKD Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Hadi Siswanto, BPKAD, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso menyampaikan aspirasi yang telah disampaikan oleh perwakilan tenaga honorer non database BKN yang tidak bisa menjadi PPPK paruh waktu.
Dijelaskannya dari apa yang telah disampaikan, maka sebagai anggota dewan harus merespon cepat apa yang menjadi keinginan agar bisa dicarikan solusi. Berbagai permasalahan yang telah disampaikan pada menemui para tenaga honorer non database BKN disampaikan langsung kepada pimpinan Komisi. Harapannya agar permasalahan itu dapat dibahas bersama dan ada kepastian dan kejelasan nasihnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar RDP, Serap Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso Apresiasi Langkah Pemkab Usulkan PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, Ketua Komisi A Fahmi Hakim setelah mendengar penjelasan duduk persoalan yang dihadapi para tenaga honorer non database BKN. Langsung direspon dan permasalahan itu masuk dalam pembahasan rapat kerja tersebut.
Fahmi Hakim menyampaikan terkait masalah itu, mencoba memberikan gambaran dan akan meminta kejelasan dari masingmasing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Khususnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disamping untuk menjelaskan soal data juga ketentuan dan aturan yang ada. Sehingga persoalan itu menjadi jelas.