Sebanyak 17 Ribu BPJS PBI Warga Sragen Mati
Warga Sragen saat melakukan pengurusan aktifasi BPJS PBI di UPTPK kabupaten Sragen. (mukhtarulhafidh/diswayjateng.id)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Pemutakhiran data kemiskinan nasional berdampak signifikan pada cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Sragen. Setidaknya ada 17.948 warga pemegang kartu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dinonaktifkan per awal tahun ini.
Langkah ini menyusul sinkronisasi data Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengacu pada ambang batas kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).
BACA JUGA: Kemelut Proyek KDMP di Sragen, Kades Dijadikan Kambing Hitam
BACA JUGA: Disdikbud Kabupaten Tegal Pastikan Pendidikan Anak Terdampak Bencana Tetap Terjamin
Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyampaikan, penonaktifan BPJS PBI untuk di Sragen tentu menjadikan masyarakat kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan gratis.
Namun jika ada masyarakat yang dalam situasi darurat bisa melaporkan secara khusus kepada dinas untuk kemudian bisa ditangani secara khusus juga.
”Spesifiknya dinas sosial. Iya, itu dinas sosial dengan dinas kesehatan. Dinas kesehatan. Nanti saling berkoordinasi,” terangnya.
Dia tidak memungkiri bagi masyarakat yang dinonaktifkan BPJS-nya tentu akan kesulitan. Lantas pemerintah kabupaten sendiri juga belum bisa mengkaver sepenuhnya.
“Kalau yang darurat nanti langsung menghubungi dinas agar bisa dilayani secara darurat," ujar Bupati Sigit.
Bupati mengaku sudah mensosialisasikan langkah darurat dengan reaktivasi BPJS PBI ini kepada masyarakat. Sehingga apabila ada keluarga atau masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan darurat langsung dapat tertangani.
“Kami juga sudah membuat sosialisasi kepada masyarakat jika menghadapi kesulitan terkait BPJS, terutama untuk situasi darurat, untuk bisa segera merapat ke Dinas Sosial dengan Dinas Kesehatan. Nanti saling berkoordinasi. Atau disentrakan ke UPTPK seperti itu agar lebih mudah penanganan mereka,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Sragen, Yuniarti, menjelaskan, berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/Huk/2026, sebanyak 17.948 peserta PBI JKN APBN di Sragen dinonaktifkan pada tahun 2026.
Per Januari 2026, jumlah peserta PBI JKN APBN aktif di Sragen, setelah dikurangi peserta yang dinonaktifkan tercatat 401.899 orang.
"Di desil 6 ke atas. Alasannya dianggap sudah mampu. Namun apabila kenyataannya belum mampu itu bisa mengusulkan reaktivasi," kata Yuniarti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: