Sebanyak 17 Ribu BPJS PBI Warga Sragen Mati
Warga Sragen saat melakukan pengurusan aktifasi BPJS PBI di UPTPK kabupaten Sragen. (mukhtarulhafidh/diswayjateng.id)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
Meskipun demikian, peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan melengkapi persyaratan. Lebih lanjut, tata cara reaktivasi BPJS PBI tertuang dalam surat Kemensos nomor 478/1/DI.00/2/2026.
"Prosesnya masyarakat tersebut masuk keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa kelurahan. Syarat kedua yaitu ada surat keterangan sakit dari dokter atau fasilitas kesehatan dengan mencantumkan diagnosisnya berpenyakit kronis, atau penyakit yang memerlukan kontrol rutin," kata dia.
Lantas syarat ketiga terdata di menu reaktivasi pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Desa atau Kelurahan. Pihaknya akan membuka layanan reaktivasi di UPTPK Sragen mulai pekan depan.
"Surat keterangan dari desa kelurahan dan surat keterangan dari dokter atau faskes itu kemudian dibawa ke pelayanan Dinas Sosial, yang mana mulai 9 Februari ini permohonan Dinsos front office-nya kita alihkan ke UPTPK. Di sana nanti ketemu petugas akan dibantu untuk pengusulan reaktivasi," katanya menjelaskan.
Sementara itu yang perlu diingat masyarakat ketika reaktivasi berhasil, juga perlu ditindaklanjuti dengan pemutakhiran desil di kelurahan. Sebab jika tidak dilakukan pemutahiran, enam bulan kedepan pasti akan tercoret lagi dari daftar penerima iuran BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: