MAGELANG, diswayjateng.id - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Wonosobo yang juga Wakil Ketua DPRD setempat, Sumardiyo, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Wonosobo.
Sumardiyo menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara yang taat hukum dan siap mengikuti setiap tahapan dalam proses hukum yang masih berlangsung di Polres Wonosobo.
"Saya ini warga Negara Indonesia yang baik dan akan selalu taat hukum. Proses hukum yang ada di Polres Wonosobo pun masih berjalan dan akan terus diikuti," ujar Sumardiyo saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).
Pernyataan ini merupakan respon atas desakan kuasa hukum korban, M Aqil Mubarok, yang diwakili oleh Wisnu Harto, SH, yang meminta agar kasus ini segera dilanjutkan.
BACA JUGA:Tuding Lamban, Korban Minta Polres Wonosobo Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Sumardiyo sudah berjalan selama sembilan bulan sejak dilaporkan pada 14 Februari 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau penetapan tersangka.
Wisnu Harto, kuasa hukum M Aqil Mubarok, menyayangkan lamanya proses penyelidikan kasus ini. Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini menyebabkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
Namun, Sumardiyo menganggap bahwa penundaan tersebut disebabkan oleh fokus aparat kepolisian pada pengamanan Pilkada 2024 yang melibatkan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur secara serentak.
"Saya yakin proses hukum tetap berjalan. Tapi karena Polres Wonosobo mengutamakan kepentingan umum, maka fokus ke pengamanan Pilbup dan Pilgub dulu. Sedang kasus pelaporan saya kan bersifat pribadi. Saya tetap menunggu jika ada pemanggilan dari pihak kepolisian," tegas Sumardiyo.
BACA JUGA:Kasus Asusila Guru, Polisi Grobogan Mangkir dari Sidang Praperadilan
Sumardiyo menambahkan bahwa dirinya siap untuk dipanggil oleh aparat penegak hukum apabila diperlukan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap dirinya atau saksi-saksi dalam kasus ini harus melalui mekanisme yang sesuai, mengingat posisinya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Wonosobo.
Sumardiyo juga menjelaskan bahwa laporan penganiayaan itu terjadi setelah adanya klarifikasi terkait dugaan ancaman dan tekanan kepada kader partai untuk memilih calon legislatif tertentu.
Ia mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mencari klarifikasi terkait masalah internal tersebut, namun malah berujung pada laporan kasus penganiayaan.