Polresta Pati Ungkap Perkara Pembakaran Rumah dan Penganiayaan Menimpa Pentolan AMPB
Satreskrim Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Margorejo dan Tim Inafis melakukan olah TKP di rumah Teguh. --
PATI, disway Jateng.com – Polresta PATI mengungkap perkembangan Polresta PATI mengungkap perkara pembakaran rumah dan penganiayaan yang menimpa Aliansi Masyarakat PATI Bersatu (AMPB). Dari dua kasus yang dilaporkan pentolan AMPB ini, satu perkara telah dituntaskan polisi.
Perkara itu adalah tindak pengeroyokan yang menimpa Teguh, yang terjadi di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati saat unjuk rasa besar besaran Agustus 2025 silam.
Sementara kasus pembakaran rumah sekaligus warung milik korban, hingga kini masih dalam proses penyelidikan lanjutan di Polresta Pati.
Dalam kasus pengeroyokan itu, polisi telah menangkap dua tersangka berinisial SU dan AJA. Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati.
Selanjutnya, pada Selasa (20/1/2026), perkara pidana tersebut telah diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA.
Kapolresta Pati melalui Kasi Humas Polresta Pati IPDA Hafid Amin menjelaskan, pengungkapan kasus pengeroyokan itu merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik.
“Tersangka SU dan AJA berhasil diamankan melalui koordinasi lintas wilayah. Ini merupakan hasil kerja sama lintas satuan,” ujar IPDA Hafid pada Kamis (29/1/2026).

Barang barang di teras rumah Teguh yang dibakar dua pelaku yang kini belum tertangkap polisi. --
Selain perkara pengeroyokan, Teguh Istiyanto juga melaporkan peristiwa pembakaran rumah yang bagian depannya digunakan sebagai warung, yang terjadi di Perumahan Taman Mutiara Persada, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025.
IPDA Hafid menegaskan, perkara pembakaran tersebut masih terus ditangani polisi. Kini penanganan perkara memasuki tahap penyelidikan lanjutan, dengan fokus pada pengungkapan identitas pelaku.
Penanganan kasus pembakaran diawali dengan penerimaan laporan polisi. Dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Margorejo dan Tim Inafis.
Dari hasil pemeriksaan awal, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Kejadian pertama kali disadari oleh penghuni rumah, setelah mendengar suara letupan dari lantai bawah.
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah barang di bagian depan rumah yang dijadikan warung mengalami kerusakan dan terbakar.
Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, penyidik menduga terdapat dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: