Tuding Lamban, Korban Minta Polres Wonosobo Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan oleh Anggota DPRD
Kuasa hukum M. Aqil dan keluarga beserta masyarakat peduli keadilan meminta polres menindaklanjuti kasus penganiayaan oleh anggota DPRD Wonosobo-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
WONOSOBO, diswayjateng.id - Korban dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD WONOSOBO, M. Aqil Mubarok, melalui kuasa hukumnya meminta Polres WONOSOBO melanjutkan proses hukum yang telah diajukannya.
Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Wonosobo menilai kasus penganiayaan yang dilakukan sehari menjelang pelaksanaan pemilu legislatif 2024 lalu dinilai lamban.
Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Wonosobo, Wisnu Harto dalam keterangan menyampaikan, bahwa sejak dilaporkan pada 14 Februari 2024 hingga 10 Desember 2024, belum ada status terlapor sebagai tersangka.
"Padahal laporan hukum sudah diajukan, barang bukti dan hasil visum ada, saksi juga telah dimintai keterangan kepolisian, tetapi kok proses hukum kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD sampai saat ini tidak segera ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.
BACA JUGA:Polres Wonosobo Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pilkada Serentak 2024, Pastikan Kamtibmas Kondusif
Sebelumnya, SMR yang menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Wonosobo itu, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD terhadap M Aqil Mubarok oleh Ibu korban, Lilis Sulistyani ke Polres Wonosobo pada 14 Februari 2024 lalu.
Menurut kuasa hukum korban, pihaknya telah melakukan upaya hukum pertama hingga kelima, tapi belum ada tindak lanjut proses hukum di Polres Wonosobo terkait kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD.
"Setelah dilaporkan oleh ibu korban penganiayaan oleh anggota DPRD, kami selaku kuasa hukum pelapor juga mengajukan permohonan penindakan proses hukum ke Satreskrim agar segera ada tindak lanjut pada 26 Februari 2024 dan kami juga mengajukan permohonan perlindungan dan penegakan hukum ke Polda Jateng pada 17 Mei 2024 lalu," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Wisnu Harto, dalam kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD dirinya juga melakukan pelaporan pidana ke Kasatreskrim Polres Wonosobo pada 13 Agustus 2024 dan juga ditembuskan kepada Kompolnas, Kapolri, Kejagung, Irwasum Polri, Polda Jateng, Bupati Wonosobo serta Kajari setempat.
BACA JUGA:Kapolres Wonosobo Pimpin Apel Bhabinkamtibmas untuk Perkuat Pengamanan Pilkada 2024
BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Polisi, Polres Wonosobo Lakukan Pengecekan Gawai Anggota
"Polres Wonosobo memang telah memberikan tanggapan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) hingga ke-7, tetapi hingga saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka dan ini yang kami tuntut agar segara ada penetapan terlapor sebagai tersangka penganiayaan oleh anggota DPRD," paparnya.
Karena itu, dari proses hukum yang panjang dan lama, kuasa hukum korban menuntut keadilan agar proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD itu segera ada penetapan tersangka dan dilanjutkan ke P-21 atau dimejahijaukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: