Kalah Judi Online, Pria di Boyolali Tega Bunuh Anak 6 Tahun dan Lukai Ibu Korban
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra (Tengah) bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kiri) dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir saat wawancara dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) -Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Kasus pencurian disertai pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menjadi gambaran nyata betapa destruktifnya dampak judi online.
Seorang pria yang gelap mata usai berulang kali kalah bermain judi online jenis slot, nekat merampok tetangganya sendiri hingga menyebabkan seorang anak berusia enam tahun meninggal dunia.
Kasus tragis tersebut berhasil diungkap Polres Boyolali dengan dukungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026) siang.
Kegiatan dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto serta Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa perampokan sadis itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sore di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede.
Korban bernama Daryanti (34) mengalami luka berat, sementara anaknya AO (6) tewas di tangan pelaku.
“Aksi tersebut dilakukan pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban. Pelaku ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di wilayah Kudus,” ungkap AKBP Indra.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diketahui dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan utang-piutang akibat kecanduan judi online.
Pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang, namun sebenarnya berniat mencuri sepeda motor korban.
“Tersangka berniat mencuri kendaraan korban untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari lilitan utang akibat judi online,” jelasnya.
AKBP Indra menambahkan, tersangka memiliki banyak utang setelah kalah judi online. Bahkan sepeda motor milik istrinya telah digadaikan senilai Rp4 juta.
Kondisi itu membuat tersangka kebingungan mencari uang untuk menutup utang sekaligus menebus kendaraan tersebut.
“Akhirnya muncul niat tersangka mencuri motor korban. Rencananya, motor hasil curian akan digadaikan untuk membayar utang dan menebus motor istrinya,” ungkap Indra pada wartawan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: