Pupuk Bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Pastikan Mitra Kios Jual Sesuai HET

Senin 25-11-2024,20:24 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Wawan Setiawan

DEMAK, diswayjateng.id - Menindaklanjuti keluhan dua petani asal Banyumeneng, Mranggen, Demak, yakni Muslimin dan Muchtar terkait dua petani tersebut harus menebus pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) mengambil sikap dengan mengeluarkan himbauan bahwa pupuk hanya bisa ditebus di kios resmi sesuai HET.

Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh petani terdaftar di Indonesua, dimana kios-kios yang menjualnya pun hanya kios - kios resmi serta telah memberlakukan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) untuk menebus pupuk bersubsidi pada seluruh mitra kios lengkap (KPL) yang jumlah anggotanya saat ini lebih dari 26.000 di seluruh Indonesia.

Senior Manager Jawa Tengah & DIY Pupuk Indonesia, Antonius Yudhi Kristyanto memastikan bahwa seluruh mitra kios diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET, yang mana berdasarkan aturan berlaku bahwa HET ditetapkan oleh Pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios, bukan diantar ke lokasi petani.

Harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi jenis urea sendiri menurut Yudhi,  ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg), sementara pupuk bersubsidi jenis NPK ditetapkan sebesar Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg). 

BACA JUGA: Petani di Pantura Kabupaten Tegal Kesulitan Pupuk, Ngadu ke DPRD

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani 2024 di Magelang, Dorong Swasembada Pangan Lewat Akses Pupuk Terjangkau

“Petani Desa Banyumeneng yang menebus pupuk bersubsidi dengan harga Rp 150.000  per sak ini setelah dikonfirmasi kembali yang bersangkutan, selain menebus pupuk bersubsidi, juga melakukan pembelian pupuk nonsubsidi jenis lainnya yakni Nitrea dan Phosgreen sebanyak 3 kg, sehingga total penebusannya menjadi Rp 150.000. Dengan begitu, kami dapat sampaikan pupuk subsidi jenis urea yang ditebus sesuai dengan HET,” jelas Yudhi.

Ia pun melanjutkan, bahwa memenuhi kebutuhan pupuk petani di Kabupaten Demak, Pemerintah telah menetapkan alokasi di wilayah tersebut sebesar 31.168 ton Urea dan 23.335 ton NPK dan 24.000 ton Petroganik. Hingga tanggal 20 November 2024, realisasi penebusan pupuk Urea mencapai 21.841 ton dan NPK sebanyak 16.056 ton serta Petroganik 468 ton. Dengan begitu, alokasi yang tersisa adalah Urea sebanyak 9.327 ton, NPK 7.279 ton, serta Petroganik 23.532 ton.

Rembuk Tani

Beberaoa upaya telah ditempuh PT Pupuk Indonesia untuk melakukan serapan pupuk bersubsidi, antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan “Rembuk Tani” di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Harapannya dapat membantu petani mencapai hasil panen yang optimal dengan biaya efisien pada musim tanam. 

"Pasalnya, Rembuk Tani bertujuan untuk memastikan akses yang lebih luas dan terjangkau terhadap pupuk, serta mendorong peningkatan hasil pertanian melalui dialog dan program diskon khusus," ucap YUdhi.

BACA JUGA: Kartu Tani BRI Mudahkan Petani Dapat Pupuk Subsidi

BACA JUGA: Kurangi Pupuk Kimia, Petani Bonangrejo Beralih ke Pupuk Organik

Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Selain itu, PT Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025. 

"Pendaftaran sendiri oleh Pemerintah RI telah dibuka hingga 25 November 2025. Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," terangnya.

Kategori :