Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Jika petani yang mendaftar memiliki luas lahan dari ketentuan, atau tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan maka tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi," pungkasnya.