Kartu Tani BRI Mudahkan Petani Dapat Pupuk Subsidi
Petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa membeli pupuk subsidi sesuai kuota jika ada terdata dalam E-Alokasi.--
jateng.disway.id - Salah satu masalah bagi petani di Indoesia adalah mendapatkan pupuk. Namun, hal ini tidak menjadi masalah bagi petani yang memiliki Kartu Tani BRI. Pasalnya, pembelian pupuk subsidi mengacu kepada E-Alokasi.
Pembelian pupuk bersubdi menyesuaikan dengan data yang ada dalam E-Alokasi. Bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani pun baru bisa membeli pupuk subsidi sesuai kuota jika terdata dalam E-Alokasi.
Sementara, seperti diketahui untuk pembelian pupuk subsidi ini menggunakan kartu tani yang periode terakhir dikeluarkan BRI. Namun bagi petani yang belum memiliki kartu tani ini bisa membeli dengan menggunakan KTP.
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) OKU, Asnawi menjelaskan bisa beli pupuk subsidi dengan kartu tani. Menurut Asnawi, sebagian petani ini ada yang sudah memiliki kartu tani, ada juga yang belum mendapat kartu tani.
BACA JUGA:BRI Peduli Dorong Pengusaha Go Global, Gelar Pelatihan Ekspor UMKM Binaan
Kadin Pertanian OKU Husmin saat dikonfrmasi membenarkan kalau yang masih digunakan saat ini kartu tani yang dikeluarkan BRI. Tapi jika belum ada kartu tani, petani bisa membeli pupuk subsidi asal sudah terdata sebagai penerima subsidi berdasar E-Alokasi.
Diketahui dari data 2023 lalu, dari sekitar 10.741 yang terdata sudah menerima kartu tani baru sebanyak 6.086. Karena masih ada petani yang belum mendapatkan kartu tani, maka petani yang sudah terdata dalam RDKK masih bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP, karena target kartu tani ini belum tercapai.
Petani bisa mendapatkan dua jenis pupuk subsidi pupuk urea, dan NPK. Petani yang bisa mendapatkarn pupuk subsidi yakni petani tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai.
Serta tanaman holtikultura seperti bawang, tanamarn kopi masih bisa mendapatkan pupuk subsidi. Sedangkan petani perkebunan jenis karet dan sawit tidak lagi bisa mendapatkan pupuk subsidi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: