Ketua Bawaslu Ingatkan Kepada 2.588 Petugas Pengawas Pemilihan, Masa Tenang Akan Timbul Potensi Pelanggaran

Minggu 24-11-2024,15:08 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan

Arief menegaskan, kegiatan yang bisa menimbulkan politik uang dengan sesuai peraturan perundang-undangan dapat dipidana.

Siapa saja yang melakukan politik uang bisa dipidana, baik pemberi ataupun penerima, hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan atau informasi awal itu" tegas Arief.

Dalam masuk masa tenang berarti sudah tidak ada lagi pertemuan yang berbau kampanye penyampaian visi dan misi, baik paslon maupun pendukung.

"Kalau di masa tenang ini kan tidak ada lagi Kampanye, jadi kalaupun kegiatan kita ingin pastikan bahwa kegiatan itu bukan kegiatan kampanye

"Kalau sangsi artinya itu kampanye di luar jadwal, ya kampanye secara normatif bahwa itu merupakan kegiatan menyampaikan visi, misi dan program artinya kalau kemudian kegiatan itu tidak mengarah kepada kegiatan kampanye, ya tidak mendapatkan sangsi," jelanya.

Ia membeberkan kalau saat ini sudah mendapatkan tembusan surat dari dinas-dinas terkait dengan kegiatan-kegiatan. 

"Harapannya kegiatan dari dinas ini bukan kegiatan dalam dukung mendukung, kami ingin pastikan setiap ada kegiatan pasti kita awasi, siapapun itu," tutupnya. 

Kategori :