Dirikan Lapak Tanpa Izin di Pasar Raya Dugderan, Disdag Kota Semarang akan Cari Solusi Terbaik

Dirikan Lapak Tanpa Izin di Pasar Raya Dugderan, Disdag Kota Semarang akan Cari Solusi Terbaik

Petugas Dinas Perdagangan Kota Semarang dibantu Satpol PP mengankan lapak pedagan tanpa izin di area pasar Dugderan, jalan KH Agus Salim, Kota Seamarang, Senin, 17 Februari 2025.--Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, diswayjateng.id - Sempat terjadi ketegangan antara Dinas Perdagangan Kota SEMARANG dengan pedagang yang tidak memiliki izin mendirikan lapak Pasar Raya Dugderan di Jalan K.H. Agus Salim, Kota SEMARANG.

Sebanyak 12 lapak tanpa izin berukuran kurang lebih 2x2 meter berdiri di sebelah kiri jalan K.H. Agus Salim yang bersampingan dengan Hotel Metro Park View, dimana lokasi tersebut merupakan area larangan untuk mendirikan lapak karena digunakan untuk akses sepeda motor.

Menurut Kepada Bidang Bina Usaha Dinas Perdagangan Kota Semarang, Lilis Wahyuningsih mengatakan, sebanyak 12 pedagang dadakan mendirikan lapaknya pada malam hari di jalur yang seharusnya untuk akses sepeda motor.

"Kemarin saya cek belum ada, lapak dibangun malam hari. Tadi pagi  mau koreksi sudah terbangun beberapa lapak dan saya suruh bongkar sebelum jam 12.00 wib siang ini, tapi tidak dibongkar,"ucapnya saat dilokasi kepada diswayjateng.id, Senin, 17 Februari 2025.

BACA JUGA: Bentuk Mensucikan Diri sebelum Ramadan, Bima Rela Mandi Lumpur di Sendang Gede

BACA JUGA: Sambut Ramadan, Warga Pudakpayung Kuras Sendang Gede

Karena lapak pedagang tanpa izin ini tidak kunjung dibongkar, Dinas Perdagangan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja melakukan tindakan tegas namu terjadi adu mulut antara pedagang dengan petugas terkait.

Lilis menjelaskan, sebanyak 225 pedagang dan keamanan sudah melakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait soal tata letak lapak yang sudah disepakati.

"Sebelumnya, sudah ada rapat antara pihak terkait dengan pedagang, dan sudah jadi terjadi kesepakatan terkait tata letak lapak pasar Dugderan, tapi tiba-tiba pedagang baru muncul dan menembati jalan yang seharusnya diperuntukan untuk akses sepeda motor,"jelasnya.

Penolakan keras terjadi saat salah satu lapak terpaksa dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang.

Dari kejadian tersebut, akhirnya Dinas Perdagangan Kota Semarang akan melakukan rapat koordinasi lagi dengan OPD dan Hotel Metro Park View terkait pedagang tambahan di Pasar Raya Dugderan.

"Solusinya, karena mereka ingin mencari rezeki di Pasar Raya Dugderan yang diselenggarakan menyambut bulan Ramadan ini, kita akan rapat koordinasi lagi dengan OPD terkait dan hotel Metro Park View, tapi tetap nanti mereka akan dikenakan biaya restribusi," ungkapnya.

Rapat koordinasi dengan OPD terkait akan melibatkan Satpol PP, Dishub Disperkim, Bina Marga, Tata Ruang, Kelurahan, Kecamatan dan Hotel Metro Park View.

Restribusi yang dikenakan setiap pedagan sebesar Rp2000 per meter, uang kemanan Rp2000 dan uang kebersihan Rp2000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: