Anggota DPRD Kudus Dipolisikan Buntut Dugaan Penganiayaan Relawan Paslon Hartopo Wahib

Rabu 20-11-2024,13:41 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

KUDUS, diswayjateng.id- Dugaan tindak kekerasan yang menimpa salah seorang relawan timses pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kudus 2024, kini memanas tensi politik di kabupaten setempat.

Tim kuasa hukum paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 02 Hartopo-Wahib, melaporkan seorang anggota DPRD Kudus berinisial S ke polisi. Laporan yang dibuat yakni atas dugaan dugaan tindak penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan S.

Tindakan dugaan kekerasan ini menimpa seorang warga yang juga tetangganya S di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, berinisial NG, yang merupakan timses paslon 02.

Dalam keterangan persnya, Koordinator tim kuasa hukum paslon 02, Yusuf Istanto menyatakan aduan tersebut sudah disampaikan ke Polres Kudus pada Senin (18/11) malam.

BACA JUGA: 'BUMN' Turun Gunung Jelang Pilkada, Rapatkan Barisan Ustaz dan Ulama Dukung Kudus Maju Berkah 

BACA JUGA: Hak Angket Kandas, Tiga Fraksi DPRD Keluarkan Jurus Interpelasi Kuliti Kebijakan PJ Bupati Kudus

“Kami menerima laporan dari teman-teman relawan tentang interpretasi dan pengancaman terhadap salah satu relawan kami oleh oknum anggota DPRD Kudus berinisial S. Korban sempat menjalani pemeriksaan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dan akhirnya kami redam untuk membuat aduan polisi,” jelas Yusuf, Selasa (19/11).

  Menurut Yusuf, kejadian bermula saat pengadu menjalankan program pemasangan stiker pasangan calon nomor 02 di rumah wargapada Sabtu (18/11).

Selanjutnya teradu yakni S mencari pengadu di rumahnya, namun hanya bertemu dengan anak kecil. Baru menjelang magrib, Teradu menghampiri Pengadu yang sedang menuju masjid untuk shalat Magrib.

Yusuf berkata, S langsung mendekati pengadu sambil bertanya. “Wes bar olehmu masang stiker,” kata Yusuf.

Setelah itu, Pengadu menjawab 'wes' (sudah).

Pada saat itulah, kata Yusuf, S mencolok mata korban dengan tiga spesifikasi. Dua menguraikan mengenai mata korban, sementara satu lainnya mengenai kulit wajah. Selain itu, S juga menyerang korban dengan rokok di bagian bibir dan menyertakan batanginya sambil mengeluarkan ancaman serius.

Korban sempat dilerai oleh seorang warga dan melanjutkan shalat di masjid. Namun akibat kejadian tersebut, menurut Yusuf, pengadu mengalami luka memar di wajah dan kesulitan di area bibir serta matanya.

Atas kejadian tersebut, Yusuf mengaku telah mengadukan S ke Polres Kudus atas dugaan pelanggaran Pasal 351, 352, dan 336 KUHP terkait penandatanganan dan ancaman.

Selain itu, tim hukum pasangan Hartopo-Mawahib juga berencana membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan DPRD Kudus dan DPP partai tempat S bernaung.

“Kami akan mengawali kasus ini sampai tuntas, termasuk membawa laporan ini ke tingkat partai untuk menuntut tindakan tegas terhadap S. Ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa memandang bulu,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, pengaduan kasus dugaan ini juga mendapat dukungan dari Calon Bupati Kudus nomor 02 Hartopo. Hartopo, calon bupati dari pasangan nomor urut 02, langsung mengunjungi korban di rumah sakit untuk memberikan dukungan moral.

“Pak Hartopo menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi korban untuk berkecil hati. Kami mendukung penuh keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan hukum terhadap semua lawan,” tambah Yusuf.

Stikerisasi merupakan metode kampanye yang dilakukan paslon 02 Hartopo-Wahib. Stikerisasi dilakukan secara timses secara canvasing yakni mendatangi satu per satu rumah warga dan menempelkan stiker bergambar paslon 02 Hartopo-Wahib. Bagi warga yang bersedia rumahnya ditempeli stiker, akan mendapatkan imbalan Rp 50.000.

Stikerisasi sempat memunculkan persoalan di wilayah Desa Colo, Kecamatan Dawe ketika ada warga dari desa lain juga melakukan hal serupa.

Kasus tersebut sempat diproses oleh Bawaslu Kudus. Sayangnya, Bawaslu memutus kegiatan tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran pemilu yakni politik uang.

Bawaslu beranggapan bahwa pemberian uang bagi warga yang rumahnya ditempeli stiker dianggap semacam sewa.

Superiyanto Mengelak Dituduh Menganiaya

  Atas adanya aduan tersebut, Superiyanto sebagai Anggota DPRD Kudus berinisial S yang dimaksudkan oleh Pengadu langsung memberikan klarifikasi. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya sendiri.

Hanya saja, Superiyanto membenarkan telah membahas Pengadu. Namun dia tidak merasa menganiaya atau mengintimidasi pengadu.

“Itu berita yang dibesar-besarkan. Orangnya juga ngak ada luka, hanya tak tegur saja. Orang tidak apa-apa di ajak visum, di goreng. Kita akan melaporkan balik terkait laporan palsu, pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Superiyanto yang didampingi kuasa hukum paslon 01.

Menurut Superiyanto, teguran yang dialamatkan ke Pengadu dilakukan karena selama ini Pengadu merupakan orang yang juga pernah menjadi tim suksesnya khususnya saat Pemilu Legislatif. Hanya saja, pada  Pilkada kali ini, Superiyanto tidak mengajak lagi yang bersangkutan untuk menjadi Timses Paslon 01 Sam'ani-Bellinda.

BACA JUGA: 1.160 Pengawas TPS di Kudus Siap Bergerak Pantau Kecurangan Pilkada

BACA JUGA: Diserang Kampanye Hitam di Pilkada Kudus, Paslon Hartopo dan Mawahib Cuman Bilang Begini

  “Dia tidak saya ajak kumpulan korte karena memang jumlahnya dibatasi 10 orang,” tandasnya.

Oleh karena itu, Superiyanto mengaku kecewa jika kejadian tersebut kemudian dipolitisasi sedemikian rupa. Karena selama ini Superiyanto mengaku sering membantu Pengadu dan keluarganya. Apalagi menantu Pengadu juga masih kerabat dari Superiyanto.

“Ya saya hanya kecewa masalah ini kemudian dipolitisasi sedemikian rupa. Saya bersama dg tim hukum akan melaporkan Pak Ngateno dan pihak terkait yang telah membuat laporan palsu dan berita bohong yang telah menjadi konsumsi publik,” tegas Superiyanto.

Ahmad Triswadi selaku kuasa hukum paslon 01 Sam'ani-Bellinda mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk ranah politik. Sehingga bersiap untuk mengawal Superiyanto yang juga merupakan ketua parpol pengusung paslon 01.

Menurutnya, ia siap melakukan laporan balik atas dugaan laporan palsu yang dilakukan Pengadu, pencemaran nama baik hingga pelanggaran UU ITE.

“Selain laporan balik kepada Pengadu, kami juga melaporkan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE karena ada upaya menyebarkan informasi hoax ke masyarakat melalui platform media sosial,” tukasnya.

 

 

Kategori :