1.160 Pengawas TPS di Kudus Siap Bergerak Pantau Kecurangan Pilkada

1.160 Pengawas TPS di Kudus Siap Bergerak Pantau Kecurangan Pilkada

Ratusan petugas Pengawas TPS siap mengawasi dan mengawal proses tahapan Pilkada di Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, jateng.disway.id - Sebanyak 1.160 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) siap bertugas mengawasi tahapan Pilkada di Kabupaten Kudus.

Kehadiran pengawas TPS ini sangat penting, untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan, usai melantik serentak pengawas TPS 9 Kecamatan di Kudus.

Pelantikan seribuan pengawas TPS ini digelar di berbagai lokasi di Kudus. Prosesi kegiatan disaksikan camat, Kapolsek, Danramil,  serta  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Pelantikan ini disertai pembekalan untuk mempersiapkan tugas pengawasan mereka saat hari pemungutan dan perhitungan suara mendatang,” ujar Minan, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Rokok Kudus Terima BLT Total Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Hama Serang Padi, Polres Kudus Inisiasi Gropyok Tikus

Minan menegaskan, setiap Pengawas TPS harus melakukan pengawasan sebaik-baiknya. Serta memastikan  netralitas dan keadilan dalam setiap TPS.

Para Pengawas TPS juga diberikan pembekalan dan pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi mereka. Yakni baik ketika hari pemungutan suara, maupun sebelum pelaksanaan pemilu.

“Kami melantik 1.160 Pengawas TPS yang tersebar di seluruh Kabupaten Kudus. Selain itu, mereka akan dibekali dalam tiga tahapan, mulai dari pemahaman tugas pokok hingga simulasi penggunaan aplikasi input suara,” terangnya.

Minan menjelaskan, pembekalan tahap pertama yang dilakukan mencakup pengenalan tugas dan fungsi utama pengawas TPS. Tahap kedua fokus pada hari pemungutan suara. Serta tahap ketiga meliputi simulasi penghitungan suara untuk memastikan keakuratan dan ketertiban proses pemilu.

BACA JUGA:Rektor Universitas Muria Kudus Pamer Kualitas Tenaga Ahli Hukum di Hadapan Hakim MK

BACA JUGA:Jurnalis Kudus Bersholawat Hadir Dinginkan Tensi Politik Jelang Pilkada 2024

Tugas Pengawas TPS, kata Minan, termasuk memastikan setiap prosedur dilaksanakan dengan benar. Mulai dari pengambilan sumpah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga penghitungan suara.

Minan menegaskan, Pengawas TPS tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.

“Jika ada pelanggaran, mereka melaporkannya kepada pengawas di tingkat atas melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam),” jelasnya.

Minan menegaskan pentingnya profesionalitas bagi seluruh Pengawas TPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemilu.

BACA JUGA:Polres Kudus dan Polres Jepara Donor Darah Serentak di HUT Humas Polri

BACA JUGA:Satu Data Indonesia Sajikan Data Pendidikan di Kudus Presisi dan Akurat

“Harapan kami, teman-teman yang dilantik ini mampu menjaga independensi dan memahami regulasi yang berlaku. Sebagai pengawas, mereka harus siap mengawasi segala bentuk kegiatan kampanye dan pemungutan suara di TPS masing-masing,” tambahnya.

Wahibul Minan juga menanggapi persepsi masyarakat terkait efektivitas pengawas TPS.

“Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pengawas TPS terkesan mandul karena tidak memiliki keberanian menindak langsung. Namun, perlu dipahami bahwa tugas pengawas TPS lebih pada pengawasan dan pelaporan, bukan tindakan langsung,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: