Hak Angket Kandas, Tiga Fraksi DPRD Keluarkan Jurus Interpelasi Kuliti Kebijakan PJ Bupati Kudus
Hak Angket Kandas, Tiga Fraksi DPRD Keluarkan Jurus Interpelasi Kuliti Kebijakan PJ Bupati Kudus -arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, jateng.disway.id - Sejumlah fraksi di DPRD Kudus kini berambisi mengajukan hak interpelasi kepada Penjabat (PJ) Bupati Kudus. Hak interpelasi ngotot diajukan, setelah usulan hak angket sebelumnya kandas akibat kurangnya dukungan dari kalangan anggota dewan DPRD setempat.
Penggunaan Hak Interpelasi yang dimiliki anggota DPRD Kudus, untuk meminta penjelasan atas sejumlah kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie. Di mata anggota DPRD setempat, kebijakan Pj Bupati dinilai kontroversial serta tidak sesuai aturan perundangan.
Tiga fraksi yang berambisi keras mengusulkan hak interpelasi, yakni Fraksi PKB, Fraksi PAN-Nasdem dan Fraksi Pembangunan Demokrat Hanura (FPDH).
Terungkapnya usulan hak interpelasi tiga fraksi, disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Kudus saat agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kudus tahun 2025.
BACA JUGA:Angka Tuberkulosis Tinggi, Pemkab Kudus Tetapkan Gondamanis Desa Siaga TBC
BACA JUGA:Diserang Kampanye Hitam di Pilkada Kudus, Paslon Hartopo dan Mawahib Cuman Bilang Begini
Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto, menyebut alasan hak interpelasi terhadap kebijakan Pj Bupati Kudus saat melakukan pengangkatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dituding tidak meremehkan etika dan aturan perundangan yang ada.
Alasan lainnya yang mendorong hak interpelasi, yakni Fraksi PAN-Nasdem menyoroti netralitas Pj Bupati Kudus dan OPD saat Pilkada Kudus 2024.
"Pj Bupati Kudus yang seharusnya mengayomi seluruh aspirasi masyarakat, justru menunjukan keberpihakannya kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu," ujar Superiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 5 November 2024.
Sedangkan hal lainnya yang menjadi alasan munculnya hak interpelasi, imbuh Super, karena banyaknya kejanggalan dalam kebijakan yang dilakukan Pj Bupati Kudus.
BACA JUGA:Resmi Jabat Pelatih Persiku, Publik Kudus Tunggu Kiprah Nyata Bonggo Pribadi Arungi Liga 2 Nasional
BACA JUGA:Tanam Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Kudus Dukung Asta Cita Prabowo
Superiyanto mencontohkan pada saat Pj Bupati Kudus Umroh, pada saat bersamaan Sekda sebagai Plh Bupati justru melakukan kunjungan ke luar negeri. Kondisi itu mengakibatkan kekosongan kekuasaan.
Ungkapan yang sama juga dikatakan Ketua Fraksi PKB, Noor Hadi. Ia menyampaikan pengusulan hak interpelasi merupakan salah satu hak dari DPRD.
Fraksi PKB yang memiliki 7 kursi di DPRD Kudus ikut mengusulkan hak interpelasi itu, juga meminta penjelasan dari Pj Bupati atas kebijakan yang dianggap menyalahi aturan perundangan.
Pimpinan DPRD Proses Hak Interpelasi
Untuk diketahui, dalam aturan Tata Tertib DPRD Kudus Nomor 1 Tahun 2024, Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
BACA JUGA:Bertandang di Kota Kudus, 1.169 Pebulutangkis se Indonesia Adu Tangkas di Polytron Gubernur Cup 2024
BACA JUGA:Tim Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris, Satu Diantaranya Warga Kudus
Kemudian berdasarkan pasal 79, hak interpelasi bisa diajukan oleh minimal 7 orang anggota dewan dari lebih dari satu fraksi. Usulan tersebut disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD.
Setelah usulan tersebut, DPRD segera menggelar rapat paripurna membahas usulan interpelasi. Usulan interpelasi tersebut bisa diterima jika disetujui 1/2 dari peserta rapat paripurna yang dihadiri minimal 1/2 dari total anggota dewan yang ada.
Jumlah kuorum dari paripurna interpelasi ini berbeda dengan paripurna Hak Angket yang harus dihadiri 3/4 dari jumlah anggota dewan secara keseluruhan.
Dengan ketentuan ini, kemungkinan hak interpelasi akan bergulir sangat besar. Sebab, saat pengguliran hak angket beberapa waktu lalu, sudah ada 31 anggota dewan dari lima fraksi yang tanda tangan.
BACA JUGA:Resmi Jabat Pelatih Persiku, Publik Kudus Tunggu Kiprah Nyata Bonggo Pribadi Arungi Liga 2 Nasional
BACA JUGA:19 Bangunan SD di Kudus Rusak, Aktifitas Belajar Mengajar Terganggu
Hanya saja, usulan hak angket gagal maju ke paripurna karena kuorum yang dibutuhkan adalah 3/4 anggota dewan atau sebanyak 34 orang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kudus H Mukhasiron S.Ag menambahkan, usulan hak interpelasi dari tiga fraksi secara resmi prosesnya sudah bergulir.
"Pimpinan DPRD segera menindaklanjuti usulan tersebut sesuai tata tertib yang ada. Jadi dengan adanya usulan dari tiga fraksi itu, secara resmi hak interpelasi sudah bergulir,” terang Mukhasiron.
Mukhasiron mengakui bahwa fraksinya menjadi salah satu pengusul hak interpelasi terhadap kebijakan PJ Bupati Kudus. Tentunya usulan hak interpelasi sudah melalui rapat fraksi dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat Kudus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: