Awalnya pemilik dari dua toko tersebut berdalih tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya adalah rokok ilegal.
"Pihak toko mengaku hanya menerima tawaran dari sales (rokok ilegal)," tambahnya.
Ribuan batang rokok yang disita saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
Menurut aturan yang berlaku, pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal dapat berujung pada hukuman pidana.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dihukum penjara minimal satu tahun hingga lima tahun.
Selain itu juga dikenakan denda minimal dua kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.