Tiga Bulan Raih Rp10, 9 Triliun, Bea Cukai Kudus Rajin Kejar Target Setoran Cukai

Tiga Bulan Raih Rp10, 9 Triliun, Bea Cukai Kudus Rajin Kejar Target Setoran Cukai

Bea Cukai Kudus menindak rokok illegal selama 35 operasi. -istimewa-

KUDUS, diswayjateng.id- Bea Cukai Kudus mencatat penerimaan negara Rp 10,9 triliun atau 23% dari target. Catata kinerja di awal tahun 2025 ini triwulan pertama ini, merupakan akumulasi dari penerimaan bea masuk Rp 37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp 10,88 triliun. 

“Bea Cukai Kudus optimis pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp 48,02 triliun,” ujar Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, pada Senin (28/4/2025). 

Dengan wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Muria Raya yakni Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok dan 31 kawasan berikat dan gudang berikat. Selain itu, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM. 

Lenni menyebut, semua layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus tersebut gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk berkonsultasi atau mendapatkan layanan informasi, masyarakat atau mitra kerja tidak harus datang ke kantor. 

“Media sosial dengan akun @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus dapat menjadi alternatif untuk dihubungi,.” Ucap Lenni. 

Sedangkan pada sisi pengawasan, kata Lenni, Bea Cukai Kudus telah melakukan 35 kali penindakan rokok illegal. Perinciannya dalam rentang 1 Januari shingga 31 Maret 2025, sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal disita. 

Barang bukti ini secara total bernilai Rp 14,59 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 9,53 miliar. Penindakan ini dilakukan terhadap berbagai modus pelanggaran di bidang cukai. Diantaranya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan, dan pendistribusian oleh sarana pengangkut.

Lenni memaparkan, semua jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi maupun pemalsuan pita cukai, diancam pidana sesuai Undang-undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/ atau pidana denda. 

“Kami mengimbau masyarakat bersama-sama menjalankan usaha secara jujur sesuai aturan yang berlaku. Dalam dunia industri hasil tembakau, pita cukai yang asli atau legal hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai,” tandas Ika. 

Sementara itu, Ruwia Purnama Adie selaku Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus menambahkan, berbagai upaya sosialisasi dan juga penegakan hukum, kini secara masif terus dilakukan Bea Cukai. 

Pihaknya juga bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran aparat penegak hukum. Selain merugikan keuangan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok yang resmi. 

Ruwia mengatakan, peredaran rokok ilegal juga disinyalir berkontribusi menjadi salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja para buruh di pabrik-pabrik rokok resmi yang mengalami kelesuan usaha. 

“Untuk mendapatkan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya,” terang Ruwia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: