Rokok Bodong Merajalela di Rembang Bikin Aparat Gabungan Geram
Aparat gabungan melibatkan Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Rembang dan Kantor Bea Cukai Kudus turun tangan merazia sejumlah toko kelontong di Kota Garam.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id - Penjualan dan peredaran rokok illegal yakni tanpa dilekati pita cukai resmi kini mulai dilakukan secara terang-terangan.
Bahkan keberadaan rokok bodong ini mulai dijual di toko-toko kelontong di wilayah Kabupaten Rembang.
Tak pelak kenekatan sejumlah produsen rokok illegal ini, membuat aparat gabungan pun geram. Aparat yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Rembang dan Kantor Bea Cukai Kudus turun tangan merazia sejumlah toko kelontong di Kota Garam.
Seperti razia yang dilakukan menyasar toko di Kecamatan Sarang Rembang, aparat menyita ribuan batang rokok illegal. Razia tersebut dilakukan selama beberapa hari.
“Operasi kali ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP Provinsi Jateng yang menargetkan dua toko, yang telah teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai,” ujar Karnen, Kasi Penindakan Satpol PP Rembang yang dihubungi Jumat 15 November 2024.
BACA JUGA:Pasar Murah Minyak Goreng Seribu Rupiah Bikin Warga Kudus Sumringah
BACA JUGA:Tumbangkan Ratusan Atlet Nasional, PB Djarum Kudus Borong 16 Medali Emas Gubernur Cup 2024
Dari operasi tersebut, kata Karnen, total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908 batang, dari 353 bungkus rokok. Ribuan rokok tersebut terdiri dari 28 merek berbeda.
“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran, dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” terang Karnen.
Karnen mengakui, pemilik toko sempat keberatan saat tokonya dijadikan target operasi. Namun setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal yang dijualnya.
“Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” paparnya.
BACA JUGA:Resmi Jabat Pelatih Persiku, Publik Kudus Tunggu Kiprah Nyata Bonggo Pribadi Arungi Liga 2 Nasional
BACA JUGA:Tanam Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Kudus Dukung Asta Cita Prabowo
Untuk diketahui, ribuan batang rokok yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Institusi inilah yang berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal.
Penjual atau pengedar rokok ilegal atau rokok bodong dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: